BANYUWANGI, IndonesiaPos
Terkait masalah pemberitaan di media atas keluhan nasabah KSP Modern Banyuwangi melalui Divisi Legal Hukumnya mengklarifikasi pemberitaan.
Ditemui di kantornya Divisi Legal Hukum KSP Modern Banyuwangi Saiful Muttaqin SH. Dan Hadi Meiyanto Saputro SH.Yang beralamat di jalan Pesantren Putri nomer 2 RT.01.RW03. Dusun Lugonto Desa Rogojampi Kecamatan Rogojampi. Banyuwangi meluruskan terkait pemberitaan tentang KSP Modern Banyuwangi.
” terkait berita tersebut kami dari pihak KSP MODERN punya hak jawab untuk meluruskan berita tersebut. Sebab menurut kami ada kesalahan berita dan ada yang perlu kami luruskan,” ungkapnya
Lebih lanjut menjelaskan Saiful Muttaqin.SH menjelaskan bahwa Kami sudah teken kontrak sebagai Divisi Legal Hukum dengan KSP MODERN dan sudah bekerja sama selama 5 tahun. Dan selama ini tidak ada masalah antara pengurus Koperasi dan anggota koperasi.
Perkoperasian yang ada di Banyuwangi serta manfaat dan daya guna keberadaan koperasi di kabupaten Banyuwangi yang sudah turut serta ambil bagian dalam pembangunan ekonomi di wilayah Banyuwangi khususnya. Dan Fungsi DINAS Koperasi Banyuwangi, selaku Pengawas KOPERASI yang ada diwilayah Banyuwangi sudah maksimal dan efektif selalu koordinasi dengan baik selama ini.
” Penjelasan lebih lanjut yang terkait penulisan nama legal Hukum KSP Modern dalam pemberitaan bukan itu (an. Hardian) . Akan tetapi kami sebagai legal Hukum KSP MODERN Banyuwangi yang memiliki legalitas jelas dan berbadan Hukum. Selama berdirinya hingga sekarang, hubungan antara pengurus dan anggota cukup baik dan hormonis, anggota KSP MODERN cukup banyak jumlahnya.” pemaparan dari legal hukum kelahiran Sumberberas Muncar Banyuwangi yang biasa dipanggil pak Saiful.
Selanjutnya team legal KSP MODERN menjelaskan, sangat menyayangkan ada penggunaan istilah rentenir pada lembaga KOPERASI. Bagaimanapun koperasi juga sama penting keberadaannya dan mensejajarkan dengan lembaga per BANK kan lainnya.
” Sama sama lembaga yang menyediakan dana stimulant untuk masyarakat, bahkan jangan dipandang sebelah mata arti koperasi yang memiliki anggota ribuan dengan berbagai bentuk koperasi. Jadi kalau keberadaan kami di cap sebagai RENTENIR sangatlah tidak etis dan sangat disayangkan jelasnya. Saat anggota atau debitur butuh dana kami menyediakan dana dengan cepat, birokrasi mudah, serta aman, akan tetapi saat ada wanprestasi dari anggota atau debitur saat mengangsur kami dikatakan dengan cap RENTENIR. Harapan kami kepada awak media bahasa ini di hilangkan. Harap dapat menggunakan bahasa yang membangun untuk hubungan kami sebagai pengurus dan anggota koperasi. Ibarat hubungan simbiosis mutualisme. ” jelasnya
Sementara Advokat Hadi Meiyanto Saputro.SH (yang biasa sehari hari dipanggil Bang Jeck), bahwa selama ini kami memberikan somasi atau teguran kepada anggota yang Wanprestasi / macet angsuranya untuk di musyawarahkan secara kekeluargaan dan semua diselesaikan dengan baik.
” KSP MODERN belum pernah ada atau terjadi selama kami sebagai legal hukumnya melakukan eksekusi jaminan. Kami selalu pro aktif untuk menyelesaikan dengan mengedepankan azas kekeluargaan. Dan jika ternyata masih juga mentok tidak ada solusi maka dengan cara penyelesaian secara litigasi yaitu yang biasa terjadi dengan Gugatan Sederhana (GS).” pungkasnya. (ris,dod)