<

Kuasa Hukum Ipuk-Sugirah Menyebutkan, Tak Ada Bukti Yang Mendasar

BANGUWANGI, IndonesiaPos

Tim Kuasa Hukum pasangan calon Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Sugirah sebagai pihak terkait yang terjun langsung dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). memberikan keterangan dan menyampaikan bukti-bukti pada persidangan kemarin (2/2).

Kuasa hukum Ipuk-Sugirah, M.Yusuf Febri Budiyantoro,S.H.memaparkan bukti-bukti dan dasar hukum yang mementahkan dalil pihak pemohon, yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam selisih hasil pemilihan suara antar kandidat melampaui ambang batas yang telah ditetapkan dalam pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

”Fakta hukumnya jelas bahwa selisih suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 40.734 suara itu sudah melebihi dari ketentuan ambang batas selisih yang bisa disengketakan dalam hasil pilkada Banyuwangi, yaitu 4.185, yang ini mengacu pada Lampiran V Peraturan MK 6/2020,”ujar M.Yusuf. 

Dari hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2020 yang telah ditetapkan KPU, Ipuk-Sugirah meraih 438.847 suara, sedangkan Yusuf-Riza 398.113 suara. Selisihnya adalah 4,86 persen. Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih yang bisa disengketakan untuk daerah dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa seperti Banyuwangi adalah 0,5 persen. Artinya, sesuai hasil tersebut, pilkada Banyuwangi bisa disengketakan jika selisih suara di antara dua paslon maksimal 4.185 suara.

M. Yusuf menambahkan, Pemohon juga tidak mampu menjelaskan berapa hasil penghitungan suara yang benar menurut mereka,

 ”Padahal, dalam Peraturan MK jelas disebutkan bahwa semestinya pemohon, dalam hal ini Yusuf-Riza, harus mampu menunjukkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa mereka hanya asal menolak hasil pilbup tanpa mampu memberikan argumentasi hukum yang jelas,

Dan tidak ada penolakan berita acara penghitungan suara di seluruh TPS, baik oleh saksi pemohon maupun pihak terkait.” Ungkapnya

M. Yusuf juga mengingatkan bahwa pemohon yang merupakan wakil bupati, justru diuntungkan dengan kinerja Pemkab Banyuwangi dan secara tidak langsung ikut dalam pembagian bansos covid-19

 ”Pemohon sebagai wakil bupati pasti juga paham bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan, dengan ada atau tidak ada pilkada,Lagi pula, dari beberapa tudingan seperti pavingisasi di Sempu, insentif guru ngaji di Kabat, pengaspalan jalan di Wongsorejo, semuanya sudah masuk APBD yang prosesnya diketahui Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Yang mana wakil bupati  menjadi Penanggung Jawab TAPD,” imbuhnya.

M Yusuf menegaskan, semua tudingan adanya kecurangan dalam pilkada yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) seperti yang disampaikan pihak Yusuf-Riza sama sekali tidak berdasar. 

” Seperti acara pada 7 Oktober 2020 di Pendapa Sabha Swagata Blambangan yang disebutkan mengundang tokoh lintas agama yang kemudian diberi masker Ipuk-Sugirah dan berpose salam dua jari.Fakta dilapangan, itu merupakan kegiatan memperkuat protokol kesehatan khususnya di rumah ibadah. Dan tidak ada pembagian masker. Tidak ada pose dengan salam 2 jari. Tudingan mereka mengada-ada,” jelasnya.

Sejauh ini kami tetap yakin eksepsi yang kita sampaikan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim MK dalam memutuskan gugatan yang disampaikan oleh pemohon. “Kami optimis gugatan tidak akan dikabulkan oleh MK, ” Pungkasnya. (ris,dod)

BERITA TERKINI