JAKARTA, IndonesiaPos
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate memprotes penghitungan kerugian negara sebesar Rp8 triliun dalam dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan, sebelumnya kliennya Johnny belum pernah diminta klarifikasi terkait dugaan tersebut.
“Sampai perkara ini dilimpahkan ke persidangan, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa (Johnny) selaku pengguna anggaran,”kata Achmad Cholidin, Selasa, (4/7/2023).
Achmad menyebutkan, BPKP seharusnya memanggil Johnny untuk mengonfirmasi dugaan adanya kerugian negara. Penghitungannya dinilai ngaco.
“Auditor BPKP sengaja mengabaikan prosedur yang harus ditempuh auditor yakni tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama Penyidik Kejaksaan Agung,”terang Achmad.
Buntut Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Minta Dibebaskan Dari Tahanan
Achmad juga memprotes penghitungan kerugian negara sudah muncul padahal proses pengadaan BTS 4G tidak mangkrak. BPKP dinilai cuma melihat selisih pembayaran net kepada konsorsium.
“Kegiatan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini dan diperpanjang hingga 30 Juni 2026,”ujar Achmad.
Hakim diminta mengkaji ulang dakwaan jaksa. Sebab, penghitungan kerugian negara dinilai tidak valid. Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (sekitar 8 triliun) atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000 (17 miliar).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap.
Sebanyak Rp10.000.000.000 (10 miliar) diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.