<

Kuasa Hukum : Klien Saya Menolak Penyelesaian Persoalan Pribadi Melalui Rapat di Kantor DPC Gerindra Situbondo

SITUBONDO, IndonesiaPos  – Samsi Ika Sari, pelapor dugaan tindak pidana pelanggaran Informasi Transaksi Elektonik (ITE) melalui kuasa hukumnya, Badrus SH, menolak jika perselisihannya dengan terlapor, Sri Indarwati akan diselesaikan melalui rapat di kantor DPC Gerindra Situbondo Jawa Timur, Jum’at (19/8/2022)

Menurut, Badrus SH, yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) di Situbondo, perselisihan antara kliennya dengan terlapor merupakan persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan partai Gerindra.

“Klien saya sangat keberatan dan menolak jika persoalan pribadinya diselesaikan oleh ketua DPC Gerindra melalui rapat dikantor DPC. Sebab, selain kurang elok, persoalan ini tidak ada hubungannya dengan partai. Jadi jangan diseret seret atau melibatkan partai,” kata Badrus.

Lebih jauh, pria asal Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji ini menjelaskan, bahwa laporan dugaan pelanggaran ITE di Polres Situbondo, karena adanya postingan di media sosial (Medsos) Facebook.

Dimana, pada postingan tersebut, akun FB terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik tanpa ijin telah memampang foto klien saya dengan tanpa ijin.

Tak hanya itu, lanjutnya, akun terlapor juga melalui akun FB-nya menulis sindiran sindiran yang diduga ditujukan kepada klien saya.

“Postingan pertama itu akun terlapor memampang foto klien saya tanpa ijin, itu sudah dihapus oleh terlapor. Kemudian akun terlapor itu kembali menulis di FB yang isinya, sindiran sindiran. Itu sudah kita screnshort sebagai barang bukti. Saat ini kita fokus pada laporan ITEnya,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa terkait hutang piutang yang menjadi permasalahan awal, klien saya sudah melakukan pembayaran, baik melalui transfer Bank Jatim maupun bank BCA juga ada yang melalui pembayaran tunai.

BACA JUGA : 

Bahkan, pembayaran yang telah dilakukan oleh klien saya itu sudah melebihi pokok pinjamannya. Namun karena pinjaman ini diduga modus rentenir, maka pinjaman klien saya tak kunjung selesai.

“Ini kan sudah perdata, karena klien saya sudah melakukan pembayaran dan itu sudah lebih dari pokok pinjamannya. Karena modus rentenir ya gak selesai selesai,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Situbondo Jawa Timur, Djaenur Ridoh sangat menyayangkan adanya dugaan saling lapor antara salah satu anggota DPRD Situbondo dari partainya dengan salah satu tim sukses Gerindra, Rabu (17/8/2022)

Menurut Djaenur Ridoh yang juga merupakan wakil ketua DPRD Situbondo, perselisihan antara anggotanya, yakni Samsi Ika Sari yang saat ini di komisi 3 DPRD dan Sri Indarwati warga Desa Tal kandang Kecamatan Situbondo ini berawal dari hutang piutang dan sudah sempat di mediasi di ruangannya.

“Ini berawal dari hutang piutang, dimana ibu Samsi berhutang kepada Indarwati. Dalam mediasi itu, bu Samsi sanggup menyelesaikan dengan cara menyicil. Nah, diduga bu samsi ini  tidak tepat janji kemudian oleh bu Indar menulis status dan diunggah di media FB,” ujarnya.(gik)

BERITA TERKINI