<

Kuasa Hukum Penggugat : Hakim Diduga Langgar Asas Preadilan Cepat

SUMENEP, IndonesiaPos

Kasus Dugaan Penyerobotan tanah di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, saat ini kian memanas saat sidang di Pengadilan Negeri (PN).

Kasus sengketa tanah yang sudah melewati tahapan di persidangan di PN itu, hakim diduga telah melanggar asas-asas Peradilan Cepat.

Seperti disampaikan kuasa hukum Penggugat, Achmad Agung Indra Yasid mengatakan, bahwa hakim masih memberikan peluang lagi kepada penggugat dan tergugat untuk mengajukan bukti surat ataupun saksi kepada kedua belah pihak setalah melakukan pemeriksaan setempat.

BACA JUGA

“Bukan hanya pada saat pemeriksaan setempat saja. Kemarin pada waktu kesimpulan majelis hakim masih mempersilahkan kedua belah pihak untuk mengajukan bukti surat ataupun saksi padahal kedua belah pihak sudah tidak mau mengajukan saksi ataupun surat karena sudah dianggap cukup,” katanya

Lebih lanjut, Agung panggilan akrab Lawyer muda itu mengungkapkan, padahal prosedur persidangan sudah ditentukan dan berjalan sesuai dengan rencana persidangan, seperti pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti surat ataupun saksi, pemeriksaan setempat, kesimpulan dan terakhir putusan.

“Sehingga hakim diduga melanggar asas-asas peradilan cepat dan bukan itu saja hakim perdata sifatnya pasif sehingga yang berhak mengajukan saksi ataupun surat atas permintaan adalah kedua belah pihak bukan atas permintaan hakim,”ungkapnya.

Sementara itu, Humas PN Sumenep, Iksandiaji Yuris Firmansah mengatakan, semua persidangan baik perdata maupun pidana itu sudah ada rencana persidangan.

“Kita itu dalam persidangan ada yang namanya rencana persidangan yang disusun oleh majlis hakim kemudian disepakati dan oleh kedua belah pihak (Tergugat dan Penggugat). Jika sepakat maka kedua belah pihak menandatangi kalender persidangan tersebut,” ungkapnya kepada media ini, Kamis, (21/10/2021)

Ketika ditanya ketika tahapan sidang kesimpulan sudah selesai, apakah boleh Majlis hakim masih membuka peluang mengajukan saksi dan ala bukti. Pihaknya menjawab kalau sudah kesimpulan dan dianggap cukup oleh kedua belah pihak maka langsung masuk sidang putusan.

Bahkan dirinya memastikan hari Kamis (21/10/201) hari ini, akan digelar sidang putusan di Pengadilan Negeri Sumenep.

“Hari Kamis (21/10/2021) akan digelar sidang putusan,” tegasnya. (amin/hen)

BERITA TERKINI