<

Kuasa Hukum Rental Mobil Datangi Penyidik, Pertanyakan Perkembangan Kasusnya

PAMEKASAN,IndonesiaPos – Kuasa hukum korban atas nama Halili warga Desa Bulangan Haji, Kecamatan Pegantenan Pamekasan meminta kepada pihak Polres Pamekasan untuk segera menetapkan tiga orang terduga tersebut sebagai tersangka atas kasus penggelapan mobil rental.

Achmad Dhofir Anam, pada Kamis (28/9/2022) siang mendatangi Unit III Polres Pamekasan, menanyakan perkembangan kasus dugaan penggelapan mobil rental yang sudah berjalan 6 bulan. Pasalnya, hingga saat ini di penghujung bulan September ini belum ada perkembangan yang signifikan dari pihak Penyidik.

“Kami minta kepada penyidik untuk benar benar bekerja dengan cepat atas kasus tersebut, karena sudah 6 bulan kasus tersebut belum menemukan dua tersangka yang saat ini menjadi DPO,”ujarnya Kordinator Advokad Madura raya, yang sekaligus anggota dari Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat (FAAM) Pamekasan.

Dijelaskan, ada 6 unit mobil yang digelapkan oleh pelaku, dimana 1 orang pelaku sudah masuk sebagai tersangka. “Ada satu orang yang sudah jadi tersangka dan sekarang masih dalam proses persidangan,”kata Dhofir.

Sedangkan dua orang atas nama inisial S dan R, juga satu orang masih dalam status saksi. “Jadi dan apabila yang satu orang ini ketahuan akan ditangkap pula,”ujarnya.

Dhofir menjelaskan, saat ini 3 mobil berhasil diamankan dengan status pinjam pakai. Namun pihaknya menyayangkan, karena tersangka R,  belum ada perkembangan.

“Kami sangat menyayangkan kepada pihak Polres Pamekasan karena inisial R ini masih belum ada perkembangan, padahal keberadaan R sudah diketahui. Kami berharap tersangka  R dan Z segera ditangkap. Karena, otak dari kasus penggelapan mobil ini adalah R dan Z,”ungkapnya.

Dia menambahkan, setelah pihaknya bertemu dengan pihak penyidik Unit III, dari pihak Polres berjanji untuk komitmen menangkap orang orang yang telah melakukan dugaan tindak penggelapan mobil. Polres Optimis bisa menangkap semua terduga tindak penggelapan mobil tersebut, dengan harapan bisa bersinergi dengan para pengacara dan korban.

Saat disinggung soal modus yang dilakukan oleh terduga penggelapan mobil dengan cara Korban (Pemilik rental), dipertemukan kepada A, dan A memberikan informasi bahwa ada R dan Z yang merupakan pegawai salah satu leasing di Pamekasan, urainya.

Sehingga Kliennya merasa percaya terhadap  R dan Z, dengan rasa kepercayaan nya itu korban  menyerahkan mobil tersebut dan sampai saat ini  ada 3 unit mobil yang belum ketahuan keberadaannya.

“Tiga mobil telah diamankan dan statusnya adalah pinjam pakai, hanya saja tinggal tiga unit mobil yang belum diketahui keberadaannya, hingga saat ini”pungkas Anam.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep, belum bisa dikonfirmasi terkait perkembangan tersangka yang belum diamankan.(amn)

 

BERITA TERKINI