Tiga Terdakwa saat Menjalani Persidangan di PN Surabaya
SURABAYA, IndoesiaPos.co.id
Sidang lanjutan perkara narkotika jenis shabu dengan terdakwa.1 Marcelino Setyawan, terdakwa.2 Maheng Pramukti, dan terdakwa.3 Danar Wahyu Prakoso, kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembelaan (Pledoi).
Dalam persidangan yang di pimpin Maxi Sigarlaki selaku Ketua Majelis Hakim, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan,H,SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sementara ketiga terdakwa di dampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni Ismet,SH,MH dan Patni Ladirto Palonda,SH.
Baca juga : aditya-noor-pembobol-aplikasi-ovo-kembali-jalani-sidang-di-pn-surabaya
Pada sidang sebelumnya, terdakwa,1 Marcelino Setyawan, dan terdakwa,2 Maheng Pramukti, serta terdakwa,3 Danar Wahyu Prakoso, dituntut masing masing selama (5) lima tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta dan subsidair (3) tiga bulan kurungan, karena telah terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun tuntutan tersebut di dasari adanya barang bukti yang disita berupa (1) satu poket shabu seberat 0,073 gram, (1) satu poket shabu seberat 0,077 gram, (1) satu poket shabu seberat 0,086 gram.
Baca juga : penipuan-jemaah-haji-kemenag-jatim-terlibat
Namun dalam nota pledoinya yang di bacakan oleh Ismet selaku kuasa hukum terdakwa 3 Danar Wahyu Prakoso, menolak dakwaan Jaksa yang di tuduhkan kepada terdakwa 3 yakni Danar Wahyu Prakoso, karena barang bukti yang di temukan pada Danar bukanlah narkotika, tapi pipet kaca dan sebuah tutup botol.
Apakah dalam Undang Undang narkotika nomor 35 tahun 2009 menentukan pidana jika orang yang berketempatan alat alat untuk mengkonsumsi narkotika bahkan orang tersebut tidak mengetahui milik siapa barang tersebut.
Baca juga : gelapkan-uang-perusahaan-jpu-tuntut-yuana-cc-25-tahun-penjara
Karena hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dinyatakan JPU di surat dakwaan dan surat tuntutannya adalah hasil Laboratorium yang berita acaranya tanggal 07 Juni 2016, lalu apa kaitannya dengan peristiwa penangkapan kepada terdakwa 3 Danar Wahyu Prakoso pada 05 April 2019.
Hal itu tidak dijelaskan dalam surat dakwaan maupun dalam surat tuntutan, berita acara hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik tahun 2016 di pakai Jaksa untuk alat bukti perkara yang para terdakwanya di tangkap pada tahun 2019 dengan barang bukti alat hisap shabu, itu merupakan hal yang sama sekali tidak berkaitan dengan terdakwa.
Bahwa dakwaan JPU yang di tuduhkan pada terdakwa 3 jika terdakwa melakukan percobaan tindak pidana dalam pasal 114 Undang Undang narkotika tersebut adalah dakwaan yang imajinatif tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi, karena makna dari percobaan tindak pidana menurut pasal 53 KUHP adalah “percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman.
Namun apabila maksud si pembuat sudah nyata dengan di mulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak sampai jadi selesai hanyalah lantaran hal yang tidak tergantung dari kemauannya sendiri, padahal JPU didalam surat dakwaannya dan surat tuntutannya tidak menjelaskan bagaimana perbuatan yang di dakwakannya.(Stev).