<

KY Akan Periksa Hakim Yang Vonis Ringan Harvey Moeis

JAKARTA – IndonesiaPos

Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Pelanggaran Hakim (KEPPH) hakim yang menjatuhkan vonis  ringan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anggota Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito mengatakan tim pengawasan hakim akan meminta keterangan beberapa pihak, termasuk ahli, untuk melihat apakah ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut.

“Hari senin tanggal 6 Jan 2025, ada pelapor yang melaporkan kepada majelis hakim tersebut. Sambil kita nunggu Salinan Putusan, karena kita baru terima Petikan putusan saja,” ujar  Joko Sasmito kepada Media pada Selasa (7/1/2024).

KY menegaskan bahwa pihaknya hanya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan.

“Tentang perkembangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Pelanggaran Hakim (KEPPH) yang dalam hal ini Majelis Hakim Terdakwa Harvey Moeis, masih kita dalami,” jelasnya.

Selain itu, Joko menegaskan bahwa KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini katanya, KY sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Koordinasi dengan kejaksaan agung secara informal sudah kita jalin dan komunikasi dengan baik,” kata Joko.

Ribuan Hakim Terlibat Makelar Kasus Zarof Ricar, Begini Respons MA

BERITA TERKINI