SAMPANG,IndonesiaPos
Kepolisian Resort Sampang mengamankan dua tersangka pelaku pemerasan berinisial RS (42) warga Desa Aeng Sareh, Kota Sampang, dan AH (38) warga Jalan Pahlawan, Sampang.
Sementara korban dari pemerasan tersebut bernama Asbi (32) warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, berprofesi sebagai pelaksana proyek dana hibah Pokmas.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menyatakan, kasus ini bermula pada hari Sabtu (13/02/2021), saat itu korban mendapat informasi jika pengerjaan proyek Pokmas irigasi pada tahun 2019 didatangi oleh tersangka.
Antara korban dengan tersangka sudah melakukan komunikasi. Bahkan, korban mencoba negosiasi dengan tersangka agar hasil temuannya tidak perlu diperpanjang dan tidak menghubungi Ketua Pokmas.
“Hingga kemudian terjadi kesepakatan antara korban dan tersangka untuk mengadakan pertemuan di cafe Ken Karo di Jalan Makboel. Namun sebelumnya, korban telah memberitahu pihak Polisi sehingga saat uang diserahkan kedua tersangka langsung tertangkap tangan dengan BB uang Rp 19,4jt,”ungkap Abdul Hafidz, kepada sejumlah wartawan. Selasa (23/02/2021).
Awalnya korban di mintai uang oleh tersangka Rp 100 juta, tapi korban tidak mau hingga akhirnya terjadi kesepakatan Rp 40 juta. Tetapi dalam pertemuan itu korban hanya menyerahkan Rp 19,4 juta, sisanya akan diberikan keesokan harinya.
“Selain uang Rp 19,4 juta, juga diamankan 4 kartu LSM milik Riski, 1 kartu LSM milik Amir Hamzah, 1 unit HP Iphone XS, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia, dan bukti percakapan WhatsApp korban dengan tersangka,” pungkasnya.
Abdul Hafidz menambahkan, tersangka ditangkap pada Sabtu (20/2/2021) malam lalu saat bertemu korban di cafe Ken Karo di Jalan Makboel, Sampang.
“Dari penangkapan itu, anggota berhasil menyita BB uang tunai berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang diserahkan korban,”tegasnya .
Yang lebih mengejutkan, tambah Kapolres, menurut pengakuan tersangka uang itu rencananya akan dibuat foya-foya oleh Rizky anggota LSM Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) dan Amir Hamzah LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) RI.
“Kita menangkap dua oknum LSM itu, setelah korban yang merasa diperas oleh tersangka. Dan TSK kini dijerat Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”imbuh Kapolres diamini Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang. .(nim/hen).