LUMAJANG, IndonesiaPos
Sebuah video yang merekam seorang pria yang emosi dan mengancam membunuh wanita yang ada di sampingnya, viral di media sosial pada Kamis (14/9/2023).
Video tersebut awalnya diunggah di salah satu grup Facebook dengan nama akun Hanik Zuhaidilah. “Wes gak onok iku ne, kate tak pateni sak iki, deloken iki (Sudah tidak ada sesuatunya, akan saya bunuh saat ini, lihatlah ini),” ujar seorang pria sambil merekam video berdurasi tiga detik itu.
Dalam video tersebut, tampak perempuan berambut panjang yang diduga korban penganiayaan dalam kondisi berdarah. Video tersebut diduga diambil di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan bahwa peristiwa dugaan pengancaman disertai penganiayaan tersebut terjadi di wilayah hukumnya.
“Iya benar, kasusnya sedang kami tangani,” ujar Dhedi Ardi Putra ketika dikonfirmasi wartawan.
Dhedi Ardi Putra mengatakan, korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri. Korban diketahui berinisial F asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Sementara terduga pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut diketahui terjadi sebulan lalu. Tepatnya pada awal Agustus 2023.
“Mereka di dalam video tersebut suami dan istri. Ini sudah ada tersangka dan diterbitkan daftar pencarian orang, lantaran keberadaannya masih belum diketahui,” ungkap Dhedi.
Ia mengatakan sang suami emosi karena istrinya menunjukkan gelagat yang tak bisa dan kabur dari rumah selama tiga hari.
“Kronologinya istrinya mungkin ada masalah, kabur dari rumah selama tiga hari. Dicarilah sama suaminya ketemu di Jalan Lintas Selatan. Akhirnya dijemput ke rumah dan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi, TKP di Kecamatan Padang, diduga dipukul menggunakan gelas kaca di bagian dahi,”ungkap Dhedi.
Pelaku ditangkap Polisi yang turun tangan langsung menangkap pelaku, Mahin (30), warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Kamis (5/10/2023). Ia hanya bisa tertunduk lesu setelah ditangkap polisi.
“Saya kesal, lihat handphone istri saya. Sempat tidak mau saya lihat. Namun ketika melihat, isinya bikin kecewa. Alhasil saya marah. Istri juga sempat tidak pulang ke rumah,”ujarnya.
Dhedi mengemukakan, motif utama tersangka melakukan aksinya lantaran permasalahan asmara. Tersangka cemburu lantaran sikap istrinya. Kecemburuan tersebut diluapkan tersangka dengan melakukan kekerasan.
Tersangka tega mendorong tubuh korban hingga terjatuh. Saat istrinya tak berdaya, tersangka malah memukul kepala istrinya dengan gelas hingga berdarah. Selain itu pelaku juga menginjak dan mencekik korban.
“Usai melakukan penyelidikan, kami mendapati tersangka kabur dan bersembunyi di wilayah Pasirian. Saat ditangkap, tersangka sempat memanjat atap rumah untuk menghindari kejaran polisi. Tapi pada akhirnya berhasil kami amankan,” bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Ancaman pidana paling lama 10 tahun,”pungkasnya.