<

Lantaran Jadi Sarang Narkoba, DPRD Pamekasan Bersama Forkopimda Sepakat Tutup Cafe Wiraraja

PAMEKASAN, IndonesiaPos – Buntut kasus pesta Narkoba yang terjadi di Cafe Wiraraja Tlanakan, Pamekasan menjadi sorotan wakil rakyat dan para tokoh agama dan warga masyarakat Kabupaten Pamekasan.

Kini cafe dan Resto Wiraraja telah disegel Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), TNI dan Polri yang disaksikan langsung oleh anggota Komisi I DPRD Pamekasan pad hari Senin ( 22/6/2020) sore.

Penyegelan cafe dan resto Wiraraja di Kecamatan Tlanakan Pamekasan tersebut dampak dari penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba yang dilakukan Kepolisian Resort Pamekasan terhadap 15 orang yang sedang melakukan pesta Narkoba.

Sidak yang dilakukan oleh anggota Komisi I meminta pihak Satpol PP untuk menempelkan  Stiker penutupan dan meminta segera memasang CCTV di sepanjang lokasi cafe dan resto tersebut untuk mengontrol segala aktivitas yang ada didalamnya.

Ketua Komisi I, H. Imam Hosairi menjelaskan penutupan kembali  cafe dan resto tersebut atas dasar pelanggaran dugaan cafe yang dijadikan tempat pesta Narkoba pada Selasa 16 Juni 2020 pekan lalu.

“Hasil rapat koordinasi dari Komisi I DPRD Pamekasan, Satpol PP, Polri dan TNI merekomendasikan kepada pihak Satpol PP untuk menutup cafe tersebut dengan tidak ada jangka waktu,”tandasnya.

Penyegalan sekaligus penutupan pada cafe tersebut kata Imam Hosairi, sudah direkomendasikan dan tidak bisa main main, yang artinya ketika rekomendasi ini sudah melekat tidak boleh dilanggar.

“Jika nantinya ada peristiwa kembali di cafe ini maka kami bersama penegak Perda dan TNI-Polri akan bergerak kembali,”kata Imam.

Imam berjanji akan mengawal terus kasus pesta Narkoba di cafe tersebut bersama rakyat dan teman teman.” Dan apabila nanti kami nemukan kembali langsung kordinasi dengan Komisi atau yang  ke pihak lainnya,”janjinya.

Imam Hosairi menambahkan, anggota Tim Banggar menyampaikan bahwa hasil dari rapat koordinasi cafe dan resto Wiraraja yang dijadikan tempat pesta Narkoba ini akan dipasang CCTV guna untuk mengontrol dan mengantisipasi peristiwa yang serupa terulang kembali.

“Ini merupakan perintah dan pihak Satpol PP harus segera memasang CCTV disemua sisi atau ruang tempat keramaian guna mengontrol aktivitas yang dilakukan ditempat ini,”ucap Ketua Komisi I.

Pemasangan alat rekam jejak ini secara bertahap akan diberlakukan di semua tempat tempat hiburan karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan.

“Kami akan memanggil semua pengusaha karaoke dan hal ini jangan pernah dianggap main main dan tolong jangan pernah main main dengan Ulama Pamekasan dan masyarakat Pamekasan,”pesannya.

Masih ditempat yang sama, Kasatpol PP Pamekasa , Kusairi mengatakan tempat tempat hiburan karaoke yang masih beroperasi pasca penutupan , oleh Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam dipastikan melanggar Perda, pasalnya perda yang berlaku saat ini tidak mengijinkan tempat hiburan beroperasi.

“Penutupan kembali pada cafe dan resto Wiraraja tersebut istilahnya tidak ada, kami lakukan pentupan ini hanya satu kali ditutup , dan ternyata masih ada pelanggaran yang telah membuka secara diam diam , dengan ini kami atas peristiwa kemarin pihaknya langsung turun karena ini telah menjadi tamparan bagi kita semua dan untuk kedepan nya kami harus lebih efektif dalam pengawasan,”tegas Kusairi.

Mantan Camat Tlanakan itu meminta maaf kepada warga masyarakat setempat atas peristiwa yang memalukan dan telah menodai Kota Bumi Gerbang Salam ini.

“Atas nama Satpol PP dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan kepada warga masyarakat, Tokoh Ulama, Pemuda dan semuan nya memohon maaf yang sebesar besarnya,”pungkas nya. ( Ndri ).

BERITA TERKINI