PAMEKASAN – IndonesiaPos
Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Gunung Kenek, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Kasus ini dilaporkan pada tanggal 27 Agustus 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/321/VIII/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM.
Korban penganiayaan berinisial MM (60), warga asal Desa Seddur, Kecamatan Pakong Pamekasan sedangkan pelaku inisial A (50, yang berprofesi tukang kayu warga Desa Seddur Pakong.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima adanya kasus penganiayaan, Tim Resmob Polres Pamekasan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan atas nama A, yang merupakan warga Desa Seddur.
Jupriadi mengungkapkan kronologi kejadian, pada hari Rabu 27 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB di halaman rumah korban, bahwa awalnya A menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Seddur dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Pakong.
“Motif penganiayaan tersebut pelaku A melakukan penganiayaan terhadap MM lantaran sakit hati akibat dicaci maki korban,”jelasnya.
“Setelah dilakukan introgasi awal, A mengakui perbuatannya telah membacok korban MM dengan celurit sawah miliknya sebanyak satu kali di bagian bahu atas sebelah kanan,”kata Jupriadi.
Menurut pengakuannya, kata Jupriadi, kejadian bermula saat A hendak pergi ke sawah membawa celurit untuk memotong rumput. Namun, di depan halaman rumah MM, A dihentikan oleh MM yang mencaci maki A dituduh memberitahu orang lain bahwa MM menjual kayu jati yang bukan miliknya.
“Pelaku A yang merasa tersinggung kemudian emosi dan membacok MM,”kata Jupriadi.
Kemudian, saat pelaku hendak pergi ke sawah dan melewati depan rumah MM, pelaku di hentikan korban yang mencaci maki terhadap pelaku yang dituduh memberitahukan kepada orang lain bahwa MM menjual kayu jati yang bukan miliknya.
“A yang merasa tersinggung kemudian emosi dan tanpa pikir panjang langsung membacok MM di bahu atas sebelah kanan,”urainya.
Selanjutnya, setelah pengakuan tersebut, A dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara arang bukti yang diamankan Tim Resmob Polres Pamekasan berupa 1 (satu) bilah celurit panjang 53 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat tanpa sarung celurit.
Akibat perbuatannya, tersangka A, dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (rovex)