BANGKALAN, IndonesiaPos.co.id
Seorang pemuda asal Dusun Durmagah, Desa Kokop, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan Madura tewas secara sadis oleh tetangganya.
Korban pembunuhan secara sadis yang menimpa Romad (20) warga asal Dusun Durmagah, Desa Kokop, Kecamatan Kokop Bangkalan lantaran motif perselingkuhan, Jum’at (25/10/2019).
Pelaku pembunuhan secara sadis telah terungkap dan korban tewas dibacok oleh tetangga lantaran sakit hati istrinya berselingkuh dengan korban.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, awal kejadian tersebut ditahun 2017, pelaku Sahri (35) warga Dusun Durmagah, Desa Kokop, Kecamatan Bangkalan merasa sakit hati, pelaku mendengar kabar bahwa istrinya selingkuh di saat itu dirinya berniat akan membunuh korban, namun niat itu harus digagalkan lantaran dimediasi oleh para Tomas (Tokoh Masyarakat) sekitar.
“Dua tahun yang lalu Sahri sempat ingin kembali melakukan pembunuhan akan tetapi niatnya diredam oleh Kepala Desa dan para Tokoh sekitar,”ungkap Kapolres Bangkalan.
Diketahui adanya rencana pembunuhan terhadap dirinya di tahun 2017 Rahmad bekerja di luar Madura. Sebelum korban dibunuh ia kembali ke kampung halamannya, kepulangan korban ke kampung halamannya didengar oleh pelaku yang masih memiliki dendam.
“Pelaku kembali dengan niat membalas sakit hatinya. Ia merencanakan kembali untuk melakukan pembunuhan. Pelaku saat itu sedang diantar oleh seorang temannya yang berinisial T lalu pelaku membunuh Rahmad,”terang Kapolres.
Masih Kapolres, pembunuhan dilakukan saat korban sedang dipinggir jalan. Dengan rasa dendamnya bercampur sakit hati bercampur amarah, pelaku membacok korban sebanyak empat (4) kali, sementara rekannya T yang membantu pelaku saat ini masih kami dalami, rincinya.
“Rasa dendan, sakit hati bercampur amarah sang pelaku mengaku puas telag menghabisi nyawa selingkuhan istrinya. Dibalik itu pelaku masih ada sedikit rasa penyesalan setelah melihat korban terbujur kaku atas perbuatannya,”ungkapnya.
Inilah ungkapan pelaku pembacok Rahmad,” Saya puas membunuh selingkuhan istrinya namun saya menyesali setelah melihat dia mati.”
Akibat perbuatannya Sahri (pelaku) dijerat dengan Pasal 340 Subs, Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Dyh).