KEDIRI – IndonesiaPos
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sekaligus Kepala Pokja Pencegahan Saber Pungli Menkopolhukam, Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si, memberikan pengarahan penting di Lapas Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, di Aula Welas Asih Lapas Kediri.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala UPT se-Korwil Kediri dan dibuka dengan sambutan oleh Kepala LPKA Kelas I Blitar, Giyono, yang turut senang dan terharu dapat bertemu beliau secara langsung, Rabu (03/07/24).
Giyono mengungkapkan rasa bangganya dapat menghadiri acara ini, sehingga bisa bertemu dan menyambut kehadiran Nugroho.
“Ini betul dinanti-nanti oleh seluruh rekan-rekan di sini. Semoga pengarahan nanti memberikan manfaat besar bagi kita semua,” ujar Giyono.
Sementara itu, Nugroho memulai pengarahannya dengan menekankan pentingnya pemahaman tentang hak dan kewajiban tahanan, anak, dan warga binaan, seperti yang tertuang pada BAB II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022.
Nugroho juga mengingatkan, bahwa setiap individu dalam pemasyarakatan memiliki hak yang harus dihormati, termasuk hak atas perawatan kesehatan, makanan yang layak, dan kunjungan dari keluarga.
“Di sisi lain, mereka juga memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan dan program yang ditetapkan,”ungkapnya.
Selain itu. pengawasan internal dan eksternal juga menjadi salah satu fokus utama dalam pengarahan ini.
Nugroho juga menegaskan bahwa pengawasan yang ketat dan transparan diperlukan untuk memastikan setiap fungsi pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tanpa penyimpangan serta Pelayanan Publik Pemasyarakatan yang No Pungli No Corruption.
“Pelayanan publik pemasyarakatan harus bebas dari pungutan liar dan korupsi. Setiap petugas harus menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan mematuhi prinsip No Pungli, No Corruption,”tambahnya.
Nugroho menambahkan, terkait pentingnya penerapan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap aspek pelayanan pemasyarakatan.
“Sesuai arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono, seluruh jajaran pemasyarakatan dapat menjalankan tugasnya dengan selalu menghormati dan menerapkan nilai-nilai HAM dalam semua tindakan, transparan, dan berintegritas tinggi,”tambahnya. ( Yudi ).