<

Lapas Narkotika Pamekasan, Beri Remisi Natal Bagi Warga Binaan

 

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Sebanyak 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi yang beragama Kristen dan Katolik. di Gereja Oikumene. Kamis, (25/12/2025)

Pemberian Remisi sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif juga yang beriperilaku baik selama menjalani masa pidana.

Turut hadir pada kegiatan itu , Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Alzuarman, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan, Kasi Binadik, Kepala KPLP, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Bimkeswat, serta jajaran staf Binadik Lapas Narkotika Pamekasan.

Alzuarman menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak Warga Binaan yang telah memenuhi ketentuan serta menjadi bagian penting dari sistem pembinaan pemasyarakatan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas,” kata Alzuarman.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, menegaskan bahwa momentum Hari Raya Natal diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Kami berharap remisi ini dapat memberikan motivasi kepada Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menumbuhkan harapan untuk menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat,”ungkap Kusnan.

Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

“Saya berharap, bagi WBP yang telah menerima Remisi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Warga Binaan serta memperkuat semangat pembinaan yang humanis dan berkeadilan di lingkungan pemasyarakatan,”pungkasnya. (Rofex)

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos