PAMEKASAN – IndonesiaPos
Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menggelar sosialisasi Remisi Dasawarsa kepada seluruh warga binaan.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MJP-04.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemasyarakatan Remisi atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa dan Peringatan Asta Dasawarsa.
Remisi Dasawarsa atau pengurangan masa pidana istimewa terhadap warga binaan itu dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-80 pada 17 Agustus 2025, serta sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung di lapangan utama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Dalam kegiatan tersebut, dipimpin oleh Kasubsi Registrasi Hendra Dwi Putra didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KA. KPLP) Pradana Suwito Putra beserta dua Staf Registrasi Saifudin dan Intan Restu Sahadina pada Sabtu (19/7/2025).
“Sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada warga binaan mengenai ketentuan persyaratan dan prosedur dalam memperoleh Remisi Dasawarsa sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana,”kata Hendra.
Hendra menegaskan, pentingnya kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari transparansi layanan pemasyarakatan sekaligus untuk mendorong warga binaan agar terus berperilaku baik.
“Remisi Dasawarsa ini adalah momen yang sangat istimewa, sebab remisi ini diberikan dalam rangka peringatan Kemerdekaan RI ke 80 tahun. Namun, bukan berarti semua warga binaan otomatis untuk mendapatkannya ada syarat yang harus dipenuhi, seperti berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko. Dengan melalui kegiatan ini kami ingin memastikan semua warga binaan memahami hak dan kewajiban mereka secara utuh,”ujarnya.
“Saya menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar penghargaan masa pidana, akan tetapi sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan semangat memperbaiki diri dari para warga binaan,”tegasnya.
Ditempat yang sama, Intan Restu Sahadina menjelaskan rincian mengenai besaran remisi dan siapa saja yang berhak mendapatkannya.
“Untuk warga binaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjalani pidana pengganti denda, baik penjara maupun kurungan, maka besar remisi dasawarsa yang diberikan adalah seperdua belas dari total masa pidana tersebut dan ini berlaku juga bagi yang sedang menjalani kurungan pengganti denda. Jadi, pihak kami dari bagian registrasi akan membantu memverifikasi dan memproses pengajuan remisi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Tampak dalam pelaksanaan kegiatan itu, para warga binaan menunjukkan antusiasme tinggi, aktif bertanya kepada petugas mengenai kriteria kelayakan dan prosedur pengajuan remisi. Suasana kegiatan terpantau penuh khidmat dan interaktif.
“Interaksi yang terbangun ini menunjukkan bahwa warga binaan tidak hanya memahami isi sosialisasi akan tetapi dapat termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan lebih baik ke depannya,” tandasnya.
“Kegiatan sosialisasi ini pihaknya berharap bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dapat memahami pentingnya menjaga perilaku selama masa pidana sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial yang lebih baik di masa mendatang,”pungkasnya. (Deb)
