<

Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 kepada WBP

PAMEKASAN,IndonesiaPos – Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan Kanwil Jatim Yan Rusmanto, sosialisasikan Undang Undang No 22 Tahun 2022 kepada Warga Binaan, secara virtual di ikuti  seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia.

Zoom virtual ini merupakan kegiatan sebagai pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Yan Rusmanto mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman petugas dan Warga Binaan Lapas Narkotika, sehingga pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana agar dapat berjalan secara optimal.

“UU RI Nomor 22 Tahun 2022 merupakan pengganti UU RI Nomor 12 Tahun 1995, di mana terdapat beberapa perubahan syarat dalam pemberian hak Remisi maupun Integrasi Sosial bagi WBP,”katanya.

UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini, kata Yan, mengamanatkan terkait perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang meliputi dari Pelayanan,

Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, juga pemenuhan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, disahkannya UU nomor 22 tahun 2022 ini, dengan harapan dapat mengurangi over kapasitas yg ada di Rutan / Lapas di seluruh indonesia,” Katanya Yan.

Kalapas menambahkan, kabar gembira ini pula diharapkan kepada para Warga Binaan dapat mengikuti seluruh peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan.

“Tentunya yang paling penting dari teman-teman WB, apabila ingin mendapatkan hak, kalian harus memenuhi syarat administratif maupun substantif, termasuk aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik dan yang terpenting jangan ada register F atau catatan pelanggaran hukum yang kalian buat selama menjalani masa pidana di Lapas ini,”tegasnya.

Sementara itu, Plh. Kasi Binadik Lapas Narkotika Andris Sugiarto menerangkan, untuk pemenuhan hak bersyarat bagi Narapidana meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat harus sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memenuhi hak-hak bersyarat bagi Narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Ini pula bagian dari upaya Lapas Narkotika Pamekasan untuk melakukan peningkatan pelayanan bagi WBP. Dan yang terpenting segala proses terkait pemenuhan maupun pengurusan Hak-hak bagi WBP itu tidak dipungut biaya sepeserpun,”ujarnya. (hen)

BERITA TERKINI