<

Lapas Narkotika Pamekasan Teken MoU Dengan Unira

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan  terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah  satunya, menjalin kerja sama dengan Biro Kajian, Konsultasi, dan Bantuan Hukum Universitas Madura (UNIRA), dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama tersebut bertempat di Aula R. Soepomo pada Selasa (31/12/2024).

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yhoga Aditya Ruswanto, Pejabat Struktural dan Ketua Biro Kajian, Konsultasi, dan Bantuan Hukum, Sapto Wahyono beserta rombongan dan WBP.

MoU tersebut fokus pada pengembangan Layanan Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan pendampingan hukum yang komprehensif kepada Warga Binaan.

Yhoga Aditya Ruswanto menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pemenuhan hak-hak hukum Warga Binaan.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Universitas Madura yang turut mendukung pembinaan Warga Binaan. Melalui kerja sama ini, kami berharap para Warga Binaan dapat memahami hukum dengan lebih baik, sehingga mereka bisa lebih siap menjalani kehidupan di masyarakat kelak,”kata Yoga.

“Ini bukan hanya soal memberikan informasi, tetapi juga membangun kesadaran hukum yang mendalam. Semoga ini menjadi langkah awal untuk kolaborasi yang lebih luas di masa depan,”tambahnya.

Sementara itu, Sapto Wahyono menyatakan komitmennya untuk memberikan layanan terbaik. Karena, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Unira sebagai institusi akademik untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, termasuk mereka yang berada di dalam Lapas.

“Kami yakin, dengan pembekalan hukum yang memadai, Warga Binaan akan lebih memahami posisi mereka di mata hukum dan memiliki peluang lebih besar untuk berintegrasi kembali ke masyarakat. Dengan berharap sinergi ini dapat terus berlanjut dan berkembang,”ucapnya.

Melalui kerja sama ini, tambah Sapto, berbagai program seperti konsultasi hukum, penyuluhan hak asasi manusia, dan pelatihan hukum bagi warga binaan akan dilaksanakan secara rutin.

“Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum dan membantu proses reintegrasi sosial para warga binaan setelah masa pidana berakhir,”terangnya.

Usai penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan

penyuluhan hukum yang melibatkan para WBP dengan materi yang disampaikan mencakup hak-hak warga negara, prosedur hukum, hingga cara menghadapi kasus hukum.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, menunjukkan kesadaran hukum yang terus meningkat, (Deb).

 

Perum Perhutani Teken MoU Dengan Kejari Bondowoso

 

BERITA TERKINI