JEMBER, IndonesiaPos
Laporan dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Muhajir warga dusun Driso, desa Badean kecamatan Panti terhadap bu Yani, koordinator PKH Desa Badean ke Polres Jember pada 12 Desember 2020 lalu “mentah.
Setelah melakukan beberapa pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor akhirnya pihak kepolisian menyarankan untuk dilakukan mediasi antara keduanya.
Namun sayangnya, kesepakatan “damai” tersebut tidak berjalan mulus. Bu Yani yang berjanji akan mengembalikan potongan dana PKH terhadap 32 masyarakat bukanya mengembalikan namun ternyata melakukan pemotongan terhadap hak masyarakat tersebut.
Menurut Daniel, salah seorang pemerhati kesejahteraan masyarakat di desa Badean via telpon mengungkapkan, dari 32 orang penerima dana PKH yang dipotong oleh bu Yani pasca kesepakatan damai yang dimediasi polres ternyata masih melakukan pemotongan lagi terhadap hak masyarakat tersebut.
“Pasca dilakukan kesepakatan damai, bu Yani ternyata malah melakukan pemotongan. Padahal dirinya berjanji akan mengembalikan hak rakyat tersebut,” tuturnya.
Sebagai salah satu contoh, ada masyarakat yang seharusnya mendapatkan dana sebesar Rp.4,8 juta ternyata hanya dibayarkan Rp.2 Juta. Hal tersebut dibenarkan oleh Sutini, masyarakat penerima dana PKH yang uangnya dipotong oleh bu Yani sebesar Rp.2,8 juta dari Rp.4,8 juta yang seharusnya ia terima.
Menurutnya pemotongan tersebut dilakukan bu Yani karena dianggap ada salah satu keluarganya yang sudah meninggal sekitar 2 tahun yang lalu. ” Katanya bu Yani, pemotongan itu dilakukan karena ibu saya sudah meninggal 2 tahun yang lalu. Padahal uang yang masuk rekening Rp.4,8 juta. Dan saya hanya menerima Rp.2 Juta. Kemana uang sisanya?” Tanya Sutini.
Uang Rp.2 Juta itupun menurut pengakuan Sutini masih diberikan Rp.1 juta sedangkan sisanya masih terhutang.
Selain Sutini, dari data yang berhasil dihimpun media menyebutkan ada sejumlah pemotongan yang dilakukan bu Yani. Hal ini terlihat dari sejumlah bukti rekening bank yang diterimakan tidak sesuai dengan jumlah yang tertera dalam rekening bank. Salah satunya milik Hama. Dalam rekanan rekening bank menunjukkan dana yang seharusnya ia terima Rp.1950.000 ternyata ia hanya mendapatkan uang sebesar Rp.1.200.000. Belum jelas untuk apa pemotongan tersebut.
Sementara itu plt.Dinas Sosial Widi Prasetyo saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini mengaku bahwa sudah masuk ke ranah polisi. “Kan itu sudah lama dan ditangani jajaran kepolisian mas,”ujarnya.
Jika ternyata sudah ada kesepakatan damai, dirinya mengaku tidak mengetahui kalau sudah ada kesepakatan damai. “Dinsos tidak diberi tau kalau disuruh mediasi,”ungkapnya.
Kalau persoalan memantau lanjut Widi, pihaknya memang memantau tapi kalau tidak ada surat resminya dinsos tidak berani menangani karena sudah masuk diranah hukum.
“Tapi kalau itu dilakukan oleh oknum pendamping saya pastikan langsung akan saya jatuhi sangsi sesuai dengan kewenangan yang Kepala Dinsos miliki,”imbuhnya (uki)