PAMEKASAN, IndonesiaPos – Kasus yang menimpa mantan pekerja migran Indonesia (PMI) hingga saat ini masih ngambang, pihak Polres Pamekasan, dianggap tidak serius memprosesnya. Sebab, sudah lebih dari dua pekan kasus Nur Yuli Safitri (39) tak kunjung di proses.
Diketahui, perempuan yang berprofesi sebagai PMI di Negara Jepang yang diduga telah menjadi korban penganiayaan oleh teman dekatnya hingga berujung.
Menurut keluarga korban Nur Yuli Safitri, bernama Indah, mengungkapkan, berawal ketika korban pulang ke Pamekasan Madura, ia ingin meminta uang kepada pria yang berinisial DP (39) untuk di kembalikan.
Korban datang bertamu kerumah DP, di Kelurahan Barurambat, Kecamatan Pademawu, pada Rabu, (1/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
“Namun, sempat terjadi cekcok antara keduanya. Hingga berujung petaka yang hampir membuat sekujur tubuh Nur Yulia Safitri mengalami terbakar,”kata Indah.
BACA JUGA :
- Indah Beberkan Hubungan Asmara Yuli Dan DP, Hingga Berakhir Laporan ke Polisi
- Satresnakoba Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Peredaran Miras Oplosan
- TNI Raider 514 Kostrad Selamatkan 52 Orang Kelaparan di Tengah Hutan Papua
Akibat peristiwa itu, pihak keluarga korban yang lain langsung melaporkan kejadian tersebut pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, pada Kamis, (16/3/2023)
“Sayangnya, hingga saat ini laporan itu belum ada tindak lanjutnya dari pihak Satreskrim Polres Pamekasan. Bahkan, tak satupun saksi diperiksa oleh petugas,”ungkapnya.
Menurut Indah, keluarga akan terus memperjuangkan, dan akan mempertanyakan keseriusan dari pihak aparat penegak hukum (APH) Polres Pamekasan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, ketika mencoba dikonfirmasi terkait kasus korban Nur Yuli Safitri, belum berhasi.
Menurut petugas di Mapolres Pemaksan, mantan Panit I Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Jawa Timur tersebut tak ada di ruang kerjanya pada Senin (27/3/2023) sedang rapat anive.(hen)