<

Laskar Banyuwangi Desak Satpol PP Tertibkan Tower BTS Tak Berijin

BTS Yang Tak Berijin.

BANYUWANGI, IndonesiaPos.co.id

Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (Laskar) Kabupaten Banyuwangi Muhammad Helmi Rosyadi, menginginkan ada tindakan tegas dari pihak terkait soal tower tak berijin.

Helmi mengatakan, di Banyuwangi banyak tower BTS (Base Transceiver Station) yang tidak berijin atau ijinnya sudah habis namun tetap beroperasi. Hal ini tentu menimbulkan masalah.

“Mestinya, sebelum proses pembangunan tower dan pengoperasian tower, ijin dari pendirian tower sudah dikantongi oleh operator penyedia jaringan seluler,” kata Helmi yang juga Ketua Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak). Jum’at (23/8/2019)

Selama ini Laskar  bersama Gebrak telah menemukan beberapa tower BTS yang tidak berijin seperti di Jalan Kapten Waroka Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi

BTS Yang Tak Berijin

“Semestinya jika memang tidak ada ijin pendirian, maka Satpol PP bisa melakukan penyegelan dan memasang pengumuman yang memberitahukan bahwa tower tersebut belum ada ijinnya atau ijin operasinya sudah habis,” imbuh Helmi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi

Menurut Helmi, selain mendapat uang kontrak sewa dari lahan yang digunakan untuk pendirian tower, warga sekitar lokasi pembangunan tower dalam jarak atau radius tertentu seharusnya juga berhak mendapatkan jaminan berupa asuransi.

“Jadi misalkan tinggi tower itu 100 meter, maka warga di sekeliling tower radius 100 meter harus mendapatkan asuransi dari pengelola tower sesuai dengan durasi kontrak BTS. Mengapa? Karena ini untuk menjaga jika sewaktu-waktu tower tersebut terkena bencana dan roboh menimpa masyarakat sekitar tower” tegas Helmi. (Rip/Tim)

BERITA TERKINI