<

LBH Pusara Datangi DLH, Pertanyakan Pengelolaan Sampah Yang Terbengkalai

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusara, selaku kuasa hukum warga Kolpajung Kecamatan Kota Pamekasan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan. Kamis ( 03/12/2020).

Kedatangan mereka mempertanyakan terkait prosedur kelayakan dalam pengelolaan sampah di perkotaan, khususnya di kawasan pasar induk Kolpajung. Pasalnya, sampah yang menjadi persoalan  bagi warga sekitar.

Bahkan warga menilai ada unsur kesengajaan dari pihak DLH  tutup matan dan membiarkan sampah terbengkalai tak terurus selama berhari-hari. Hingga menimbulkan bau busuk dan menyengat dan menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan warga.

Tak hanya berbau yang menyengat, penempatan bak sampah portabel yang ada di gang sempit juga menjadi persoalan, warga menilai DLH terkesan sembarangan  melatakkan bak sampah. Karena, selama ini memakan badan jalan dari jalur samping pasar yang kerapkali digunakan warga sebagai akses utama menuju pemukiman di belakang pasar tersebut.

Direktur LBH Pusara, Marsuto Alfianto, menjelaskan,  keluhan warga ini harusnya menjadi perhatian Pemkab dan segera dicarikan solusi. Apapun alasannya atas  ketidaknyamanan  karena warga merasa terganggu, dan itu semua menjadi tanggung jawab Pemkab untuk memberi solusi.

“Selain tumpukan sampah yang terbengkalai,  juga mengeluarkan bau  busuk yang bberpotensi menjadi sumber penyakit. Apalagi, akses jalan warga tertutup oleh bak truk penampungan sampah yang sengaja ditaruh di badan jalan pemukiman,” kata Marsuto.

Dia mengungkapkan,  selama ini, sampah yang ada di lokasi, bukanlah sampah rumah tangga saja, melainkan sampah pasar yang berjumlah besar dengan volume berton ton setiap harinya.

“Kami datang ditunjuk warga teedampak untuk menyampaikan dan meminta solusi dari Pemkab Pamekasan melalui DLH sebagai pihak yang bertanggungjawab,” ungkapnya.

Kepala DLH Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir berkilah. Dia mengatakan, kalau selama ini memang ada upaya perubahan paradigma yang dilakukan Pemkab. Terutama dalam pengelolaan lingkungan dan sampah melalui TPS 3R yang sudah dicanangkan serta diharap berjalan masif.

Dengan konsep ini, menurut Jabir,  setiap warga dan desa berkewajiban untuk mengelola sampah dari rumah tangga hingga ke pengelolaan di tempat pembuangan sampah (TPS).  Selanjutnya, dari TPS itu akan di angkut dengan truk sampah milik DLH menuju TPA Angsanah.

“Bupati Pamekasan bersama jajaran terkait sudah mencanangkan pembuatan TPS 3R disetiap Desa dan Kelurahan di Pamekasan. Namun karena adanya refocusing anggaran sebesar 14 milyar, karena pandemi akhirnya tertunda,”kilahnya.

Dalam beberapa Minggu terakhir ini, pihaknya sedang menegakkan konsep pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah di setiap kelurahan di Kota. Amin Jabir, menekankan kepada masyarakat yang tidak kooperatif terkait upaya itu, yang sengaja akan dibiarkan begitupun dengan sampah rumah tangga yang ditimbulkannya.

“Gerakan ini sebenarnya sudah diinstruksikan dari pusat dan kami di daerah juga harus melakukan. Melalui upaya provokasi pada warga untuk mau berperan dalam TPS 3R itu,”pungkasnya.( Heny ).

BERITA TERKINI