<

Lecehkan Siswanya, Seorang Guru SD di laporkan ke PPA Polres Sampang

SAMPANG,IndonesiaPos

Maraknya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang kerap terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, masih menjadi atensi khusus bagi pihak kepolisian setempat.

Kasus pencabulan anak dibawah umur dalam pekan lalu kini kembali terjadi dan menimpa Susan (nama samaran) seorang bocah SD, asal wilayah Kecamatan Sampang Kota, yang diduga pelakunya  oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UR.

Pria yang berstatus sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar di Sampang tersebut, dilaporkan oleh  orang tua korban ke Mapolres setempat pada beberapa pekan lalu, Kamis (22 Oktober 2020).

“Kedatangan kami disini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian,untuk dimintai keterangan atas laporan terhadap oknum ASN, terkait kasus dugaan pencabulan yang menimpa putri kami” kata HS ibu korban saat di depan ruang Unit PPA Polres Sampang, Selasa (3/11/20).

Sang Ibu korban menceritakan, “awalnya dirinya  tidak mengetahui kalau putrinya dipaksa untuk melakukan perbuatan cabul oleh UR, setelah putrinya bercerita dengan cara dipaksa memegang kemaluan UR.

“Setelah tau dari cerita anak saya,  saya langsung mengadu ke suami,dengan  spontan langsung menegor UR, namun dirinya mengelak dengan alasan putri saya disuruh membersihkan kotoran dipakaiannya. Khawatir dengan hal itu, akhirnya kami berinisiatif untuk memasang cctv guna  mengetahui pasti,” ujarnya.

Alhasil dari inisiatif tersebut, ternyata benar, kata HS, bahkan putrinya diajak untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri oleh kedua putra dari UR. Mirisnya, UR ini masih tetangga dan dirinya terkesan merasa tidak punya salah dan tidak ada niat untuk minta maaf.

” Semula kami enggan untuk  melapor kejadian ini, karena masih menghargai saran dari tetangga, lantaran demi menjaga nama baik warga komplek perumahan. Berhubung, putri saya mengadu lagi pernah diajak melakukan hal serupa, makanya kami bergegas melaporkan hal ini ke polisi,” pungkasnya.

Kuasa hukum korban Andika Putra Hardiawan menegaskan, dirinya akan mengawal kasus tersebut hingga terduga pelaku menjadi terpidana.

“Sementara terduga pelaku ini berstatus ASN, tentunya  akan ada sanksi dari ke ASN, dan perbuatan terduga pelaku UR hingga ke persidangan,” tegas Andika.

Ditempat yang sama, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang Aiptu Sujianto mengatakan, sementara ini pihaknya masih meminta keterangan terhadap orang tua korban. Apabila sudah cukup bukti, maka akan dinaikan ketingkat penyidikan.

“Pelaporan yang dilakukan orang tua korban pada tanggal 22 Oktober 2020 lalu, akan tetapi disposisi baru turun tiga hari yang lalu. Oleh karena itu, kami langsung melakukan pemanggilan terhadap orang tua korban atau saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus pencabulan anak dibawah umur ini,” ujar Sujianto. ( Hen ).

BERITA TERKINI