JEMBER, IndonesiaPos
Gaya Bupati Jember dalam menjalankan kebijakan anggaran dinilai tidak informatif, tidak transparan dan banyak bersifat glondongan. “Selain tidak ada Keterbukaan Informasi Publik, LKPJ kali ini sepertinya tidak berimbang dan kurang informatif. Apa yang bisa diketahui kalau anggarannya glondongan” ujar Anasrul, aktivis yang juga pengacara ketika ditemui IndonesiaPos di disekitaran kampus tegal boto Senin siang (4/5/2020).
Padahal, kalau mengacu pada perintah Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat, maka seharusnya LKPJ Bupati Jember harus bersifat informatif bagi masyarakat luas.
Namun Kenyataannya dalam LKPJ Bupati Tahun 2019, ada beberapa hal yang “tidak informatif” bagi publik, lebih lebih bagi awam. Pasalnya ada beberapa kegiatan yang tidak secara gamblang disampaikan dalam LKPJ tersebut, seperti program Revitalisasi Pasar Tradisional dan Program RTLH.
David Handoko Seto, politisi Nasdem yang juga Ketua Pansus 2 LKPJ Bupati 2019 juga menyampaikan hal yang senada. Di Buku Perubahan APBD 2019 tercantum jumlah anggaran yang disiapkan untuk Pekerjaan Rehabablitasi sedang/berat Bangunan Pasar dengan kode rekening 3.06. 3.06.01 .21.01 tercantum APBD awal RP. 130,070 Milyar dan dalam Perubahan APBD menjadi sebesar Rp.138,213 Milyar. Namun sayangnya, di Buku 1 Penjabaran Perubahan APBD 2019, ternyata samasekali tidak ada penjabaran tentang itu. Dibuku ini hanya ada tambahan keterangan di kolom penjelasan “Lokasi Kegiatan : Kabupaten Jember”. Tidak ada detail keterangan apapun dari anggaran 138 milyar tersebut.
“Artinya, di buku itu samasekali tidak bisa diketahui. 138 Milyar anggaran tersebut digunakan untuk pasar mana saja, dan sebesar apa anggarannya untuk masing-masing pasar. Informasi yang tersaji hanya sekedar anggaran glondongan,” ujarnya melalui telpon.
Begitu juga Anggaran program Penataan Pedagang Kaki Lima dan Lesehan diKawasan Pasar, di buku Perubahan APBD 2019, dengan kode rekening 3.06. 3.06.01 .21.03 tercantum anggaran di APBD Awal Rp.7.098 Milyar dan dalam Perubahan APBD menjadi sebesar Rp.7.613 Milyar. Dan di Buku 1 Penjabaran Perubahan APBD 2019 hanya ada tambahan informasi di kolom Penjelasan “Lokasi Kegiatan : Kabupaten Jember”. Tidak ada tambahan keterangan atau informasi yang bisa didapatkan tentang program Penataan Pedagang Kaki Lima dan Lesehan diKawasan Pasar dari 4 buku yang ada, Buku LPJ, Buku Perubahan APBD dan 2 buku Penjabaran Perubahan APBD.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD, Politisi Gerindra yang juga Ketua Pansus 1 LKPJ Ahmad Halim, juga mengeluhkan ; “Di Buku LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2019, tercantum Program Rehabilitasi sedang/berat Bangunan Pasar, Jumlah Pasar Tradisonal dan Pasar hewan yang direhab terrealisasi anggaran Rp.80,315 Milyar dari Target sebesar Rp. 138,213 Milyar. Anehnya, dalam kolom Permasalahan, disebutkan Tidak ada “Permasalahan, karena sudah sesuai”. Dari Target 138 terrealisir cuma 80 Milyar itu kan mestinya ada permasalahan” sesalnya.
Terkait Capaian Indikator Kinerja Utama pada Urusan Perdagangan, bahwa Jumlah pasar tradisional Kabupaten/kecamatan yang berhasil di revitalisasi, Pasar Umum (Pasar Tradisional) 2 unit tahun 2015, 3 unit di 2016, 3 unit di 2017, 10 unit di 2018 dan 22 unit di 2019. Sedang untuk pasar hewan tidak ada revititalisasi yang dilakukan sejak 2016-2019 dengan tambahan keterangan “Menyelesaikan Pasar Rakyat dulu”. Tentang capaian program Penataan Pedagang Kaki Lima dan Lesehan diKawasan Pasar, tidak ada laporan sama sekali.
”Disisi lain, untuk Laporan program Bansos, terkesan ada inkonsistensi dalam perencanaan dan pelaporan penggunaan anggarannya” sambungnya.
Untuk program Rumah Tidak Layak Huni dengan nilai anggaran 47,7 Milyar, perencanaan anggarannya hanya dicantumkan Kelompok Penerima Bantuan RTLH Kelurahan Bintoro 1 dan 2 masing-masing RP.752.500.000 dan Kelompok Penerima Bantuan RTLH Kelurahan Bintoro 3 dan 4 masing-masing RP.735.000.000. Sedangkan Untuk APBD Reguler tercantum 7 Kelompok Penerima Bantuan RTLH APBD 1-7 masing-masing RP.875.000.000 dan untuk P-ABD tercantum Kelompok Penerima Bantuan RTLH APBD 1-44 masing-masing RP.875.000.000.
Berbeda dengan Rencana dan Laporan untuk Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Pendidikan, seperti bantuan kepada 1707 lembaga senilai Rp.41 Milyar, semuanya tercantum nama dan alamat lembaga secara rigit. Begitu juga untuk bantuan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta, Sekolah Luar Biasa sebanyak 32, SD Swasta sebanyak 808, SMP Swasta sebanyak 706, Madin/Ula sebanyak 2.443. Kemudian Bantuan Khusus Siswa Miskin, Siswa SMA/SMK/MA sebanyak 2814, Siswa SMP/MT/MTs sebanyak 1577. Dan terahir, Program Peningkatan Sumber daya manusia melalui beasiswa dengan anggaran 117 Milyar untuk 10.719 orang, semuanya tercantum nama dan alamat dengan bantuan yang bervarisasi. (Kus)