JAKARTA, IndonesiaPos – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita, Rabu 15 Maret 2023. Kepada Mejelis Hakim, Terdakwa Linda Pujiastuti, menjelaskan dia pernah pergi ke pabrik sabu di Taiwan berdua mantan Kapolda Sumatera Batat Irjen Teddy Minahasa.
Linda menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa Teddy berupaya membuat perjanjian dengan bandar sabu Taiwan, dan meminta fee Rp 100 miliar untuk meloloskan 1 ton sabu dari pabrik di Taiwan itu.
“Di dalam BAP, saksi Teddy Minahasa dalam berkas terdakwa Linda. Teddy mengatakan kekesalan terhadap ibu Linda ditipu di Brunei dan di Laut China Selatan. Kemudian, izin saya kutip, Yang Mulia, ‘Kemudian, kedua saya diajak ke Taiwan dan ditemukan dengan Pabrik di sana’. Pertanyaannya, ke Taiwan dan ke pabrik dalam rangka apa?,”tanya kuasa hukum kepada Terdakwa Linda. “Ke pabrik sabu,” jawab Terdakwa Linda.
Di hadapan majelis hakim,Linda menjelaskan dirinya pergi bersama Teddy ke pabrik sabu setelah operasi di Laut China Selatan tidak bisa terungkap.
Linda kemudian menjelaskan adanya kode ‘buy 1 get 1’ yang dilakukan Teddy untuk melakukan “deal” dengan pabrik sabu tersebut. Linda menjelaskan sindikat produksi sabu itu bisa mengirimkan sabu ke Indonesia, namun sebagian barang harus ditangkap.
“Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf, katanya begini ‘Kamu kenal enggak sama bandar di sana?’, ‘Ada Pak Teddy’. Pak Teddy bilang begini ‘Begini aja, kita ke sana. Kalau mereka mau kirim kita kawal’, ‘Maksudnya gimana Pak Teddy?’, ‘Ya bilang aja buy 1 get 1’, dia bilang begitu,”ujar Terdakwa Linda.
Linda mengatakan jika nanti sindikat sabu Taiwan akan mengirim sabu 2 Ton sabu ke Indonesia, 1 ton sabu akan sengaja di loloskan dan 1 ton sabu akan ditangkap, dimana kesepakatan antara Teddy dengan bandar sabu itu, Teddy meminta uang Rp 100 milliar untuk sabu kalau dapat meloloskan sabu 1 ton.
“Ya saya kasih telepon dulu ke sana, saya tanya dulu, contoh misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy enggak mau, jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee 100 miliar. Jadi saya ke sana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu 3 kali di Taiwan dengan Pak Teddy,” ujarnya.
BACA JUGA :
- IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK
- Kejagung Periksa Johnny G Plate, Kasus Korupsi BTS
- Pakaian Impor Senilai Rp10 Miliar Segera Dimusnahkan
- KPU Pastikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal
Linda mengatakan upaya meloloskan sabu 1 ton tersebut akhirnya tidak jadi disepakati lantaran sindikat tidak mampu membayarkan upeti kepada Teddy.
“Kalau 1 ton Pak Teddy mintanya Rp 100 miliar, karena waktu itu terlalu mahal akhirnya enggak jadi,” ujarnya.
Kuasa hukum kemudian kembali bertanya apakah ada saksi yang melihat keduanya pergi ke pabrik sabu di Taiwan, namun Linda menjawab saat itu dirinya hanya pergi berdua saja dengan Teddy.
“Bisa ibu dibuktikan di paspor?” Tanya kuasa hukum. “Paspornya ada silakan, pernah saya kasih kan saya pergi berdua tiga kali dengan Pak Teddy Minahasa,”tegasnya.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.