BONDOWOSO, IndonesiaPos
LPBH-NU Bondowoso akhirnya melakukan hearing Komisi IV DPRD Bondowoso. Setelah sebelumnya melayangkan somasi kepada RSD dr H Koesnadi, karena memberlakukan 5 hari kerja dalam pelayanan.
LPBH-NU Bondowoso Naufal Kawakib SH.MH.mengatakan, pada prinsipnya DPRD Bondowoso setuju bahwa pelayanan kepada masyarakat terutama pelayanan jaminan kesehatan harus dikedepankan.
“Maka dari itu ketika hearing DPRD dengan kami juga menginginkan bahwa pelayanan kepada masyarakat terutama kesehatan itu dikembalikan ke enam hari kerja,”kata Naufal. Selasa, (17/12/2019).
Apalagi regulasi-regulasi yang ada, kata Naufal, seperti yang telah disampaikan dalam surat formasi itu menyatakan dengan jelas dan terang bahwa untuk pelayanan pelayanan langsung pada masyarakat itu tidak ada istilah lima(5)hari kerja diperkuat lagi dengan peraturan Bupati.
“Kalau kemudian Rumah Sakit Daerah Bondowoso membuat lima(5) hari kerja,sementara peraturan Bupati menyatakan bahwa untuk rumah sakit harus enam(6) hari kerja, nah inilah yang dipertanyakan,”katanya.
Menurutnya dia, sebagai bahan pertimbangan di lapangan ada salah satu Rumah Sakit Swasta juga melayani BPJS kesehatan justru pelayannya baik dan tidak kenal waktu,karena yang di kawatirkan kalau ada pasien parah di saat hari ke 6. “Sedangkan pemberlakuan 5 hari kerja tetap di laksanakan tentu akan berakibat fatal kepada pasien atau masyrakat,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, Ady Kriesna saat di hubungi Indonesia Pos dalam Perjalanan ke Bali. Sebab, Politisi Golkar ini masih ada acara Kungker Banggar. (sus)