BANYUWANGI, IndonesiaPos
Maraknya rokok ilegal kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Pasalnya banyak ditemukan toko kelontong menjual rokok tanpa bea cukai namun keberadaannya secara sembunyi-sembunyi.
Dari pantauan IndonesiaPos, rokok yang di jual berbagai merek dan harganyapun relatif murah dibandingkan dengan rokok yang sudah memiliki pita cukai.
Rokok ilegal tersebut di bandrol berkisaran Rp. 7.000 hingga Rp. 10.000 per bungkus. Hal ini membuat sorotan serius Sekjen Lembaga perlindungan konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).
“Beredarnya rokok ilegal yang tidak di sertai dengan bandrol atau segel yang di keluarkan oleh pihak Bea dan cukai, Ini sudah jelas sangat merugikan banyak pihak, dari segi kesehatan dan dalam hal ini adalah Pemerintah, ” jelas Wahyu Darma Kusuma, kepada Indonesia pos melalui telpon Minggu, (27/04/2020)
Lanjut Wahyu, Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok illegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp 20 juta.
Tidak hanya itu, Wahyu menerangkan peredaran rokok illegal, pelaku akan terjerat 1.melanggar undang-undang perlindungan konsumen no.8.tahun 1999. Pasal.8. Poin a.1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menduga adanya rokok illegal tersebut sudah lama beredar di Banyuwangi, kepada oknum yang mengedarkan rokok illegal itu pihaknya akan segera menindak lanjuti hal tersebut, melakukan investigasi mendalam terhadap, sales atau warung yang menjual rokok-rokok ilegal tersebut.
“Saya masih melakukan investigasi mendalam tentang peredaran rokok tanpa pita cukai itu, dan nama perusahaannya pun tidak jelas, maka dari itu kami terus soroti dan warung akan kami beri teguran tegas agar tidak menjual kembali rokok illegal lagi,”tutupnya. (Ari Bp )