<

LSM BCW Minta Polisi Usut LMDH Mitra Hutan Lestari “Jual Beli Hutan Perutani”

BANYUWANGI, IndonesiaPos.co.id

Kasus dugaan penjualan lahan hutan mencuat di permukaan. Kali ini warga masyarakat yang berdomisili disekitar hutan Banyuwangi Barat Desa Jambewangi – kecamatan Sempu yang menjadi korbannya.

Warga dijanjikan mendapat lahan hutan oleh seorang oknum pengurus LMDH (Lembaga Masyarakat Dekat Hutan), LKTH ( Lembaga Kelompok Tani Hutan) Mitra Hutan Lestari asalkan mau membayar sejumlah uang. Karena warga membutuhkan lahan tersebut, maka disanggupilah penawaran salah satu oknum pengurus LMDH Mirtra Hutan Lestari bernama Agus Purwanto tersebut. Maka terjadi pembayaran sesuai harga yang ditetapkan yang besarnya bervariasi tergantung letak lokasi menentukan besarnya harga.

Seperti Ponidi yang telah membayar Rp 4 Juta untuk seluas setengah Ha (Hektare). Begitu juga anak anak pak Ponidi ikut membeli yaitu Katino,Sugiono dan Tris, masing masing telah membayar Rp 4 Juta, sehingga total keluarga pak Ponidi saja keluar uang Rp 16 Juta untuk mendapatkan lahan hutan perhutani masing masing setengah Ha. Begitu juga warga lainnya mengikuti jejak Ponidi ikut – ikutan membeli lahan dengan harga yang sudah ditentukan,tetapi harapan tinggal harapan.

Pembayaran sudah dilakukan secara tunai tetapi lahan dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh Agus Purwanto. Karena sangat kesalnya/saking jengkelnya atas kebohongan dan janji janji yang tidak ada kenyataannya, pada akhirnya warga berani buka suara dan otomatis membuka kedok kebobrokan sistem pengelolaan hutan yang dipandegani LMDH Mitra Hutan Lestari  pemimpinan Nurhamid.

“Nurhamid ini dikenal pemain lama yang sudah cukup lama bercokol dalam seluk beluk pengelolaan hutan, termasuk pemain tangguh mulai tahun 2004 sampai sekarang kurang lebih 15 tahun memegang LMDH, bahkan Nurhamid ini sudah pernah diturunkan oleh warga masyarakat dekat hutan secara ramai-ramai dalam pengerahan massa demo di Desa Jambewangi. Tetapi setelah turun, entah bagaimana caranya seseorang Nurhamid ini bisa lagi menjadi Ketua LMDH Mitra Hutan Lestari sampai sekarang, papar LSM BCW  Masruri.

Masruri menambahkan, Sebenarnya secara langsung Nurhamid tidak terkait dengan penjualan lahan hutan ini, akan tetapi karena penjualan lahan hutan itu melalui tangan ketua Pokja yang diketahui oleh Agus Purwanto, maka tidak bisa tidak secara kelembagaan Nurhamid harus bertanggung jawab. Sebab secara hirarki Pokja berada dibawah garis struktural kelembagaan LMDH Mitra Hutan Lestari.

Bisa saja “penjualan lahan” itu perintah dari pimpinan LMDH yang menyebabkan 11 orang menjadi korban modus penipuan penjualan lahan hutan fiktif, yang nyata saja tidak boleh,apalagi yang fiktif. Dibilang fiktif karena lahan yang dijanjikan tidak ada.

 ” Saya ini beli lahan sebesar Rp 4 Juta ke pak Pur…..tetapi mana lahannya gak ada? ” keluh pak Ponidi korban modus penipuan dengan nada geregeten/jengkel dan marah.

Total uang yang telah dibayarkan berjumlah Rp 25.100.000 oleh pihak korban 11 orang itu. Sebenarnya upaya upaya pendekatan dengan jalan nego sudah dilakukan. Dengan harapan pihak pengurus LMDH legowo mengembalikan uang warga tersebut. Tetapi upaya – upaya itu tidak membuahkan hasil lantaran Agus Purwanto bersikukuh tidak mau mengembalikan uang tersebut dengan alasan uangnya sudah habis dibagikan kepada stake holder, dan siapakah stake holder yang dimaksud Agus Purwanto…,Agus Purwanto tidak mau menjelaskannya alias bungkam.

“Oleh karena itulah, akhirnya kasus dugaan penipuan dengan modus penjualan lahan hutan fiktif ini sudah dilaporkan ke Polsek Sempu untuk proses hukum ,”ucapnya.

LSM BCW, minta pihak kepolisian untuk mengusut kasus dugaan penipuan berlebel LMDH Mitra Hutan Lestari ini.  “Dugaan jual beli lahan hutan perhutani di Jambewangi kecamatan Sempu harus diusut, LMDH bukan Lembaga Makelar Dagang Hutan,” pungkasnya Masruri. (*)

BERITA TERKINI