<

LSM Bijak Somasi Kantor Pertanahan Jember Terkait Dugaan Aliran Dana Hibah Ke Rekening Pribadi

JEMBER – IndonesiaPos   

Dugaan penyimpangan dana hibah dari Dinas Cipta Karya ke kantor Pertanahan Jember sebesar Rp.5,9 milyar tahun 2025 terus bergulir, LSM Bersama Insan Anti Korupsi (Bijak) Jember mengirimkan surat somasi ke Kantor pertanahan Jember soal munculnya nama kepala Kantor Pertanahan Jember GA sebagai penerima aliran dana tersebut .

Dalam surat Somasinya, ketua LSM Bijak, Agus MM menjelaskan bahwa, sesuai kelengkapan berkas pencairan keuangan dana hibah teridentifikasi dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan nomer NPWP diduga menggunakan data pribadi kepala kantor Pertanahan Jember

“Nama penerimanya GA (kantor pertanahan Jember) dengan Nomer NPWP 57xxxxxxx644xxx diduga atas nama pribadi,”ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran, ungkap Agus, nomer rekening penerima yang tertuang dalam SP2 D juga sudah tidak aktif alias invalid.

Kejanggalan-kejanggalan inilah yang akhirnya menjadikan dasar dirinya untuk berkirim surat somasi pasca surat yang dikirimkan pertama pada Minggu lalu tidak direspon pihak kantor pertanahan.

“Saya meminta klarifikasi terkait transparansi aliran dana hibah dari Pemkab sebesar Rp.5,9 M keada pihak kantor pertanahan sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat,”ungkapnya.

“Sebab jika dugaan kami benar maka bisa menjadi fakta hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi ,”tegasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya Muncul rumor tak sedap terkait pencairan hibah dari Dinas Perumahakan Rakyat, Pemukiman dan Cipta Karya (DPRPCK) kepada kantor pertanahan Kabupaten Jember sebesar Rp.5,9 milyar. ada indikasi pencairan dilakukan kepada nomer rekening pribadi bukan lembaga. Sesuai dengan pengajuan awal, kantor pertanahan Jember mengajukan Rp.8,2 milyar namun yang dicairkan Rp.5,2 milyar.

Menurut informasi beberapa sumber menyebutkan, pencairan hibah uang tunai tersebut masuk ke rekening penerima atas nama GA , kepala kantor pertanahan Jember. Hal ini diperkuat dengan data penerima dalam surat perintah pencairan dana (SP2D) tertanggal 2 Desember 2025 yang menyebutkan Pencairan dilakukan dari Kasda kepada GA ( Kantor pertanahan kabupaten Jember) melalui bank BRI KCP Unej sebagai penerima pencairan dana hibah sebesar Rp.5,89 milyar untuk hibah kegiatan waqaf, PBT PTSL desa kelurahan lengkap Jawa Bali tanggal 11 November 2025.

GA saat dikonfirmasi media membantah jika pencairan itu atas nama pribadi dirinya. ” Dana itu bukan atas nama pribadi tapi kelembagaan pak, “jawabnya singkat.

GA sendiri ogah memberi klarifikasi terkait munculnya isu dugaan aliran dana atas dirinya yang tertuang dalam SP2D.

Sementara itu pihak dinas PU Cipta Karya hingga berita ini diunggah juga belum memberikan statment resmi terkait dugaan penyimpangan aliran dana hibah tersebut.

Jupriono, kepala Dinas Cipta Karya saat dikonfirmasi via whatapp belum menjawab klarifikasi media. (kik)

 

Kasus Dugaan Penyewaan Aset Pemkab Secara Ilegal Terus Berlanjut, Kejaksaan Mulai Panggil Saksi 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos