<

LSM GMBI Datangi DPRD Pamekasan Tolak RUU HIP

PAMEKASAN,IndonesiaPos – Lembaga swadaya masyarakat  gerakan masayarakat bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Pamekasan menggelar audensi menolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan. Selasa (14/7/2020) kemarin.

LSM GMBI melayangkan surat yang ditujukan kepada wakil rakyat sangat diapresiasikan oleh Komisi I DPRD saat audensi berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Pamekasan.

Ketua LSM GMBI Abdullah dengan tegas menolak RUU HIP, karena Pancasila sudah final, tidak perlu di ubah dan di utak atik lagi, karena Pancasila merupakan hukum tertinggi diatas hukum yang ada di Indonesia.

“Apabila Pancasila dipaksa untuk diutak atik maka, kami GMBI Pamekasan siap untuk jadi garda terdepan tentang penulakan ini,” kata ketua GMBI Pamekasan Abdullah.

Sebagai lembaga yang membawahi masyarakat bawah ia mempunyai alasan tersendiri untuk menolak RUU HIP. “Apabila RUU HIP disahkan akan memberikan ruang kepada PKI dan khilafah untuk memasukkan fahamnya kepada masyarakat,” terangnya.

“RUU HIP harus di tolak dan dihapus dari Proleknas, karena Pancasila tidak bisa di atur oleh UU yang ada di bawahnya,” kata Abdullah.

Posisi Pancasila sebagai Ideologi Negara kata dia, posisinya berada paling atas sedangkan, dibawahnya adalah UUD Negara kesatuan Indonesia dan di bawahnya lagi adalah RUU HIP.

“Bagaimana bisa RUU HIP bisa mengatur yang diatasnya, hal itu tidak masuk akal,” terangnya.

Bahkan menurutnya, di dalam pasal pasal RUU HIP tersebut ada pasal yang mengandung konflik di Negara ini, yang mana Pancasila itu maunya di peras menjadi Tri Sila dan Eka Sila.

“Kami atas nama pribadi dan Komisi I DPRD Pamekasan menolak keras RUU HIP walaupun mau di ubah menjadi PIP, namun konten didalam isinya sama, karena kami dibawah tidak mau masyarakat ada konflik yang berkepanjanga, bahkan Negara kita telah merasakan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 1966,”ungkapnya

Senada pula yang disampaikan oleh ketua Komisi I DPRD Pamekasan H. Imam Kusairi melalui Wakil Ketua Komisi I menyampaikan bahwa secara pribadi dan atas nama semua anggota komisi I DPRD Pamekasan menolak RUU HIP. (An/Ndri)

BERITA TERKINI