BANYUWANGI, IndonesiaPos
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Banyuwanyi mendatangi kantor Dinas Pekerjaan umum cipta karya perumahan dan pemukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi guna mempertanyakan kegiatan pengaspalan di Dusun Tempursari Desa Tembulung Kecamatan Clruring Kabupaten Banyuwangi yang di duga tidak sesuai Bestek, Selasa (31/08/2021).
Ketua GMBI Distrik Banyuwangi, mengatakan Kedatangan GMBI Distrik Banyuwangi mendatangi Kantor Dinas PU (CKPP) untuk melayangkan surat permohonan permintaan salinan dokumen kontrak atas kegiatan yang ada di Dusun tempursari Desa Sembulung Kecamatan Cluring.
“Sebetulnya keinginan kami untuk menyerahkan langsung ke Pak Kadis ternyata beliaunya tidak ada. Dan saya heran apakah jam segini belum datang atau memang sengaja kami pun tidak tahu,” ungkap ketua GMBI ini.
Masih Bandik menambahkan, Pihaknya memberi batas waktu hingga 3×24 jam. Apabila dalam kurun waktu yang mereka berikan tidak ada jawaban tertulis, maka mereka akan mendatangi kembali dan melakukan pergerakan.
“Pergerakan aksi di kantor Dinas PU. Artinya dinas PU tidak korporatif apa yang kami minta, dan tidak ada alasan karena itu sudah tertuang di Undang undang keterbukaan Publik” jelas Bandik dengan nada tegas.
Bandik berharap Dinas PU bisa korporatif dan profesional, dan GMBI Distrik Banyuwangi kepada penegak hukum. “Tidak tebang pilih dalam penerapan hukum maupun penindakan” tutupnya.
Sementara itu, kepala Dinas PU CKPP, danang, Hartanto, mengatakan Hari Ini tidak ada di kantor dan di janjian besok untuk menghadap ke ruangan.
“Hari ini saya di lapangan, besok pagi” ucap kadis DPU CKPP melalui pesan WA (Ari Bagus Pranata)