LSM GMPK Lakukan Audensi di Kantor Dinsos Sampang atas indikasi keteledoran Pendamping PKH dan Jual Beli ATM PKH
SAMPANG,IndonesiaPos
Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sampang Madura, pelaksanaannya di lapangan disinyalir banyak penyimpangan, dimulai dari rekening KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang diblokir tanpa alasan yang jelas, dan rekening bocor diduga ada praktek jual beli kartu PKH.
Indikasi penyimpangan PKH ditemukan oleh Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (LSM GMPK) dan PBB (Pemuda Bangsa Bersatu) saat melakukan audensi bersama Dinsos (Dinas Sosial) Sampang.
Ketua LSM GMPK Husairi saat audensi, hari Jum’at kemarin (17/01/2020) meminta kepada pihak Dinsos dan Koordinator PKH Kabupaten untuk segera membenahi kebobrokan para pelakasana yang ada dibawah.
“Kami melakukan audensi ini karena kami telah menemukan indikasi unsur penyimpangan PKH di desa, ini saya mencatat kegagalan bagi Dinsos dan semua Tim Tehnis pendamping PKH,”jelas Husairi.
Husairi menyampaikam, kasus yang ditemukan terkait adanya pemotongan nominal dana, yang seharusnya dana tersebut dinikmati KPM, ternyata dana tersebut tidak secara utuh diterimanya. Bahkan lembaganya menemukan adanya dugaan Transaksi jual beli kartu ATM PKH di Desa Daleman dan Desa Gunung Eleh Sampang Madura.
“Dalam hal ini kami berharap pihak Dinsos dan Pendamping PKH Kabupaten bertanggung jawab terhadap beberapa kasus yang sudah kami ungkapkan. Diantara kasus ATM atas nama Saniyah asal warga Desa Gunung Eleh yang diberikan kepada orang lain yang bukan haknya dan itu berlangsung sejak tahun 2017 sampai 2019,”tukas Husairi.
Untuk menyikapi dugaan kesngajaan pendamping tersebut, Husairi memberikan jangka waktu selama satu Minggu kepada pihak Dinsos untuk membenahi sistem yang ada di Desa Daleman dan mengembalikan haknya Saniyah yang telah diberikan kepada orang lain selama 2 tahun.
Secara terpisah, Kepala Dinsos Sampang M Amiruddin melalui Seketarisnya Tofik mengatakan, audensi LSM GMPK pihaknya akan segera menindak lanjuti hasil temua ini, dan pihaknya segera melakukan pengecekan ke bawah yang terkait indikasi tersebut.
“Semua kesalahan itu kita akan segera membenahinya bahkan akan menindak tegas kepada pendamping PKH yang mencoba melakukan pemotongan hak rakyat, menjual belikan kartu ATM yang sudah melanggar dalam aturan PKH,”kata Tofik.
Selanjutnya Koordinator PKH Kabupaten, Nanang menambahkan, pihaknya menyadari bahwa hal itu sebuah keteledorannya. Ia berjanji segera melakukan kordinasi dengan Koordinator PKH Kecamatan Kedungdung untuk menindak lanjuti temuan indikasi teesebut.
“Dan kita akan melakukan verifikasi ulang penempatan pendamping PKH di desa sekaligus memberikan bimbingan ulang,”tuturnya. (rara/hen).