<

LSM KAPOK Minta DPRD Depok Mendatang Tidak Buta Mata dan Telinga

DEPOK, IndonesiaPos.co.id

Menjelang pergantian anggota DPRD Kota Depok periode 2019-2024, masih menyisakan banyak persoalan, diantaranya masalah pembangunan perumahan. Untuk itu LSM Kapok meminta kepada para anggota DPRD periode mendatang tidak buta mata dan tuli telinga terhadap persoalan tersebut.

Pesatnya pembangunan dan kemajuan Kota Depok, menurut Ketua Umum LSM KAPOK Kasno, seharusnya tidak luput dari pengawasan para Wakil Rakyat Depok yang lama. Dia memaparkan, tumbuh dan maraknya pengembang perumahan-perumahan tanpa izin , tentunya menambah  kerugian besar dari sektor  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,  yang bersumber dari restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), belum lagi Kota Depok kehilangan sejumlah asset fasos fasum dan yang tidak kalah pentingnya, kewajiban pengembang menyerahkan tanah makam 2%, dari luas tanah perumahan.

“Belum lagi maraknya aksi tipu-tipu sejumlah oknum pengembang perumahan terhadap sejumlah konsumen, dari beberapa permasalahan yang muncul tersebut seharusnya dapat dicegah sejak dini, asalkan saja para Wakil Rakyatnya bersungguh-sungguh tidak mencuri kesempatan dalam kesempitan alias 86 dilapangan, yang berakibat fatal menambah kesemerawutan Kota Depok ini”, unggah Kasno geram, Minggu (25/8/19).

Dari permasalahan-permasalahan tersebut, baginya, DPRD Kota Depok kedepan, mestinya benar-benar mampu menjalankan fungsinya, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan pemasukan APBD, dengan  menambah dan membuat Perda Inisiatif yang sudah ada.

” Contohnya membuat Perda Pemasangan Jaringan Listrik, Wajib Memiliki IMB. Sebab kini para mafia-mafia pengembang perumahan yang nakal, dengan sangat mudahnya membangun dan menjual perumahan tanpa IMB. Untuk itu saya meminta anggota DPRD Depok periode mendatang, tidak buta mata dan tuli telinga”, terangnya.

Karno menjelaskan, bila ada regulasi  atau Perda tersebut, Ia meyakinkan kerugian PAD  Kota Depok dari sektor restribusi IMB dan asset fasos fasum, maupun kerugian para konsumen korban sejumlah oknum pengembang perumahan yang nakal, dapat dicegah sejak dini.

“Mestinya DPRD Kota Depok sebagai wakil Rakyat, punya nyali mengambil langkah tegas terhadap kinerja Wali Kota Depok, beserta jajarannya terhadap maraknya pengembang perumahan yang illegal,”gusarnya.

Kasno merasa sangat pesimis DPRD Kota Depok, punya nyali mengambil langkah tegas, yang ada justru sebaliknya malah mengambil langkah seribu. “Maka dari itu sebaiknya DPRD Kota Depok yang baru nanti main aman, mengambil jalan tengah membuat regulasi baru atau Perda inisiatif tentang Pemasangan Jaringan Listrik Perumahan, Wajib  Memiliki IMB”, pungkasnya. (Rki)

BERITA TERKINI