BONDOWOSO, IndonesiaPos
Ketua LSM Libas, Ahmad Fauzan Abdi, menanggapi apa yang disampaikan oleh Ahmad Sholeh Aminullah, anggota komisi I DPRD Bondowoso itu adalah sebuah kebenaran. Dan itu semua diakui oleh Bupati dan disampaikan di rapat paripurna menyampaikan jawaban Bupati terhadap materi interpelasi
Menurutnya, yang disampaikan dengan jelas oleh Bupati terkait ketidak jujuran dan ketidak cermatan para pembantunya sehingga mengakibatkan peraturan perundang undangan dilanggar oleh pejabat Pemkab Bondowoso.
“Sedangkan DPRD memberikan rekomendasi itu bukan bentuk intervensi tapi merupakan kontrol dari DPRD. Karena itu bagian dari tugas dan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah,”kata ketua LSM yang akrab dipanggil Fauzan ini.
Rekomendasi DPRD tersebut merupakan bentuk hukuman disiplin berat dan sudah sesuai dengan PP 53 tahun 2010. pasal 10 angka 7, bahwa sanksi kepada ASN terhadap pelanggaran,
“Jadi Rekomendasi hukuman disiplin berat itu mengacu kepada jawaban Bupati itu sendiri, dan PP 53 tahun 2010 mengatur itu semua,”tegasnya.
Jika kemudian ada pihak-pihak yang menuding DPRD telah melakukan intervensi kepada Bupati, itu salah besar, karena aturanya sudah jelas dan tegas. Bahkan, Fauzan sangat sependapat dengan pernyataan anggota Komisi I DPRD, bahwa mereka yang menuduh DPRD adalah gagal paham.
“Makanya, saya minta staekholder dan semua elemen masyarakat jangan asal bicara, baca dulu aturan dan perundanganya, biar tidak gagal paham,”ucapnya.
Untuk diketahui, tambah Fauzan, bahwa dalam materi interpelasi juga diterangkan bila ada oknum pejabat yang melakukan pengancaman bahkan akan membunuh mantan kepala BKD, itu sudah melanggar ketentuan PP 53 pasal 4 angka 9 dan sanksinya diatur dalam pasal 12 angka 3.
“Nah, jika pemerintah kabupaten Bondowoso mau melaksanakan peraturan dan perundangan, maka Bupati harus melaksanakan dan menegakkan PP 53 tahun 2010 itu agar jajaran pemkab Bondowoso bersih dan jujur,”tandasnya.
Dijelaskan, apa yang ia sampaikan bukan bentuk penekanan atau intervensi kepada Pemkab Bondowoso. Namun, yang dikemukakan itu berdasarkan peraturan dan perundangan yang telah dipelajari.
“Kalau ingin Pemkab Bondowoso ini berwibawa, menjunjung kejujuran, dan tidak gaduh terus, maka Bupati harus melaksanakan rekomendasi DPRD sesuai dengan Peturan dan perundang undangan yang sudah ditetapkan. Itu namanya taat aturan,”imbuhnya. (sus)