<

LSM Libas Temukan SK Plt BKD Bondowoso “Cacat Hukum”

BONDOWOSO-IndonesiaPos

Achmat Prajitno, sebagai Plt.Kepala BKD dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran beberapakali melakukan proses mutasi juga sudah merealisasikan anggaran daerah, yang harus dipertanggungjawabkan. namun melanggar ketentuan dan cacat demi hukum.

Hal tersebut terungkap, setelah tim analis LSM Libas melakukan penelitian kajian. Mereka menemukan adanya dugaan pelanggaran.

  1. Pengangkatan Achmat Prajitno, sebagai Plt. Kepala BKD dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bondowoso, Nomor : 821.2/551/430.10.1/2019, tertanggal 23-08-2019, menggunakan dasar aturan yang lama yaitu surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 05 Februari 2016 Nomor : K.26-30/V.20-3/99 perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku tertanggal 30-07-2019, dengan terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
  2. Masa Berlaku Surat Perintah Achmat Prajitno, sebagai Plt. Kepala BKD untuk 3 (tiga) bulan pertama berakhir 23-11-2019. Sesuai dengan buku agenda surat keluar BKD Bondowoso, tidak ada Surat Perintah untuk Perpanjangan Jabatan Achmat Prajitno, SH MH, sebagai Plt. Kepala BKD pada sebelum atau sesudah tanggal 23-11-2019.
  3. SK Bupati Bondowoso, Nomor : 188.45/475/475/430.4.2/2019, tanggal 23-08-2019, tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/837/430.4.2/2018, tentang Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Ternyata Dobel dan Tumpang Tindih dengan SK Bupati yang lain, yaitu SK Pemberhentian Jabatan Sulestiono, S.IP., M.Si, yang Sama-sama bernomor : 188.45/475/475/430.4.2/2019, tanggal 23-08-2019 tentang Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dari Jabatan Kepala Sub Bidang Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso Atas Nama : Sulestiono.
  4. SK Bupati Nomor : 188.45/54/430.4.2/2020, tanggal 02-01-2020, tentang Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada BKD Kab. Bondowoso. Dengan SK ini Achmat Prajitno, ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran dan mencairkan angaran di BKD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020. Sedang legalitas Achmad Prajitno, sebagai Plt Kepala BKD cacat hukum.

“Kasus penyimpangan dan atau penyalahgunaan kewenangann seperti ini bukan baru ini yang pertama,”katanya.

Dia menegaskan, kasus-kasus sejenis sampai dengan bergulirnya Hak Interpelasi terkait pelanggaran Perundangan terkait proses mutasi ASN. Dan bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Pengangkatan Plt Kadis Permukiman, direktur PDAM dan Direktur PT. Bogem dan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM karena terdapat kesalahan substansi sehingga cacat yuridis karena tahapan seleksi Dewas PDAM, Direksi PDAM dan Direksi PT. Bogem hanya di lakukan oleh Timsel melanggar permendagri 37 tahun 2017.

“Kejadian beruntun ini merupakan ketidakmampuan seorang Sekda memenej sebuah lembaga negara, atau kasus ini memang sengaja dibuat?. Kalau itu benar dibuat maka itu peanggaran hukum berat bagi penyelenggara pemerintah di Bondowoso,”imbuhnya. (*)

BERITA TERKINI