<

LSM LIPK Laporkan Pokmas P3TGA Desa Gading ke Kejari Sumenep

SUMENEP, IndonesiaPos

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, melaporkan oknum pelaksana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2021, di Desa Ganding, Kecamatan Ganding.ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, diduga di Korupsi. Jumat (15/10/2021) kemarin.

Pelaporan itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat dan hasil evaluasi laporan pertanggungjawaban Kelompok P3A Sumber Harapan, diduga telah melakukan penyimpangan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). dengan tujuan memperkaya diri atau orang lain, sehingga berpotensi merugikan negara.

Ketua LSM LIPK, Sayfiddin menyampaikan, pihaknya melaporkan proyek P3-TGAI itu sebab saat pihaknya melakukan investigasi ke lokasi pekerjaan ditemukan beberapa item yang  tidak sesuai ketentuan, sehingga diduga kuat di Korupsi oleh pelaksana proyek tersebut.

“Kami melaporkan proyek P3-TGAI di Ganding ini karena ada temuan yang memenuhi beberapa unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),”katanya. Senin, (18/10/2021).

Dia menyebutkan, proyek P3-TGAI di Desa Ganding menelan Anggaran sekitar Rp. 196.000.0000 yang dikerjakan oleh kelompok P3A Sumber Harapan, Desa Ganding.

“Ini program dari pusat melalui kementerian PUPR, untuk percepatan tata guna air irigasi agar alirannya lancar ke tanah persawahan masyarakat. Jika pekerjaannya dikerjakan asal-asalan begini, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tapi juga masyarakat petani setempat,” terangnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Say itu menjelaskan, ketika pihaknya turun langsung ke lokasi pekerjaan tersebut, ditemukan sejumlah item yang betul tidak sesuai spesifikasi pekerjaan tersebut.

“Karena hasil dari pekerjaan tersebut sangat tidak layak. Bahkan, meski usia pekerjaan itu belum seumur jagung ternyata sudah rusak dan hancur, sehingga sangat nampak pekerjaan itu dikerjakan asal-asalan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, karena yang mengerjakan itu kelompok masyarakat jadi tidak ada pemeliharaan. “Setelah kami kroscek ke Pendampingnya ternyata tidak ada masa pemeliharaan. Jadi kalau memang sudah rusak harus diperbaiki,” ujarnya.

Kendati demikian, meski nantinya pekerjaan itu diperbaiki lagi oleh oknum kelompok masyarakat itu. Namun kata dia, tetap saja proses hukum tetap berlanjut, sebab dari awal sudah ada niat untuk melakukan korupsi.

“Meski nanti sudah perbaiki, proses hukum saya pastikan tetap berlanjut. Sebab sudah jelas dari awal punya niatan mengkorupsi pekerjaan tersebut, sehingga berdampak pada hasil pekerjaan itu,” tegasnya.

Pihaknya berharap, laporannya direspon dengan baik oleh Kejaksaan Negeri Sumenep dan ditindak lanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami harap laporan kami ditindak lanjuti dengan baik sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada,” harapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari ketua kelompok P3A Sumber Harapan, Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. (amin/hen)

 

BERITA TERKINI