BANYUWANGI, indonesiaPos.co.id
LSM Laskar Merah Putih mendatangi Kejari Banyuwangi, menanyakan tentang penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Kades Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Murai Ahmad. Karena masih ngendon di meja Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Muhammad Mihkroj. Senin, (11/11/2019).
“Pascalaporan, penanganan perkara langsung kita arahkan ke Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Informasi yang baru saja kami terima, laporan itu sudah ditelaah oleh Pidsus dan hasilnya sudah diserahkan kepada Kajari,”ujar Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.
Hasil telaah itu. Menurut Kasi Intel, akan menghasilkan dua rekomendasi. Perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Semua tergantung disposisi pimpinan.
“Biasanya akan dilakukan ekspos atau gelar perkara. Para pihak akan dipanggil oleh kejaksaan,”terang Bagus.
LSM Laskar Merah Putih M Yunus Wahyudi, menjelaskan, kedatangannya hanya ingin menanyakan perkembangan penanganan laporannya di Kejari Banyuwangi. Ia mengaku siap menunggu kabar sampai satu minggu kedepan, lanjut atau tidak laporannya.
“Jika main-main akan kita kerahkan massa. Saya berharap Kejari tidak meremehkan laporan masyarakat. Kita minta agar kasus ini secara disidik,” lontarnya.
Apalagi sudah ada bukti hasil temuan di Inspektorat Banyuwangi soal dugaan penyimpangan dana yang kini dilaporkan ke kejaksaan. Ditambah lagi dana yang dikelola desa mencapai miliaran rupiah. “Inspektorat harus tegas jika uang tak dikembalikan mestinya diproses hukum,”dalilnya.
Perlu Di Ketahui, Murai dilaporkan pada 28 Oktober 2019 terkait 4 item dugaan penyalahgunaan wewenang serta korupsi di desanya. Laporan itu terkait indikasi penyelewengan ADD, DD, dana bengkok desa dan dana hibah KONI Pusat. Penyimpangan dana yang dilaporkan sejak tahun 2016-2019.
“Banyak bangunan yang disimpangkan. Contohnya Balai Dusun Kumbo, Dusun Gayam, makam desa dan pembangunan tribun di lapangan setempat,” Imbuhnya( Ari Bp)