<

LSM TRAPP Desak DPRD Jember Segera Panggil BPKAD dan BPN

JEMBER, IndonesiaPos

Menyikapi viralnya pemberitaan kasus pelelangan Ruko milik aset Pemkab Jember oleh Kantor Pelayanan Kekakayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember senilai Rp 970 juta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Transparansi Akuntabikitas Dan Partisipasi Publik  (TRAPP) Jember menduga adanya mafia tanah dalam persoalan ini

Ketua TRAPP Jember, Miftahul Rahman menjelaskan, perlu adanya tindakan tegas dalam penanganan kasus ini. Dirinya meyakini ada keterlibatan mafia dan beberapa pihak yang ikut main persoalan ini.

“Selaku lembaga swadaya masyarakat  penyelamat aset negara, saya akan ungkap persoalan ini. Siapapun pemainnya,”tegasnya.

Menurutnya, banyak pihak yang bermain dalam kasus ini. Sehingga dirinya mendesak kepada DPRD yang membidangi persoalan  tanah untuk memanggil pihak-pihak terkait, bila perlu bentuk panitia khusus (Pansus), agar terungkap para pemain dibalik kasus ini.

BACA JUGA :

“Panggil semua pihak yang terlibat dalam persoalan ini, baik BPKAD, BPN, maupun pemilik sertifikat tanah tersebut,”ungkapnya.

“Tanah negara kok dibuat bancaan,”tambahnya dengan ketus.

Sementara itu, kepala BPKAD Jember, Tita Fajar Aryati Ningsih saat dikonfirmasi mengaku, jika penanganan persoalan kasus ini pihkanya masih berkoordinasi dengan pihak BPN.

“Kita masih koordinasikan dengan pihak pertanahan,”jawabnya singkat.

Seperti pemberitaan sebelumnya, munculnya pengumuman lelang melalui website Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dengan Kode lot Lelang ZPVWCR berupa bangunan Ruko seluas 176 M2 dijalan Karimata yang diduga milik pemkab Jember menambah panjang daftar hilangnya kekayaan milik negara.

Bangunan yang dilelang dengan harga penawaran Rp.970 juta tersebut menurut informasi dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Jember dengan jaminan agunan sebesar Rp.940 juta dalam bentuk sertifikat Hak Milik (SHM) no 8906 yang terbit tanggal 22 oktober tahun 2012.

Bahkan Agusta Jaka, salah seorang anggota DPRD Jember mengindikasikan adanya  komplotan yang berusaha mengaburkan status tanah aset agar bisa dikuasai oleh pribadi atau oknum pejabat dan masyarakat (Kik)

BERITA TERKINI