JAKARTA, IndonesiaPos
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengakui, ada monopoli dalam proses ekspor benih lobster ke luar negeri. Tidak boleh terjadi monopoli dalam ekspor benih lobster, seperti jasa pengangkutan.
“Sementara yang salah tadi adalah monopoli seperti (jasa) pengangkutan, itu yang tidak boleh terjadi,” ujar Luhut di Jakarta jumat (27/11/2020).
Luhut mengatakan, kesalahan terletak pada jasa pengangkutan ini yang dimonopoli. Hal ini, kata Luhut yang tidak boleh terjadi.
Namun, dia menyebut tidak ada kesalahan dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Indonesia.
“Kalau ada mekanisme yang salah itu sedang kita evaluasi dan sekarang dihentikan mungkin beberapa waktu ke depan, nanti evaluasi, kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan,” kata ia.
KKP saat ini sudah menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster. Penghentian tersebut didasari sejumlah pertimbangan, salah satunya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini. Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Meski begitu, Luhut mengatakan, ada kemungkinan kegiatan tersebut akan tetap dilanjutkan jika dalam proses evaluasi tidak ditemukan permasalahan.
“Kalau ada mekanisme yang salah, itu sedang kita evaluasi dan sekarang dihentikan. Mungkin beberapa waktu. Setelah nanti evaluasi, kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan,” katanya.
KKP tengah mengkaji perihal ekspor benih lobster tersebut. Luhut akan mempelajarinya pekan depan.