<

MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat Gagal Diambil Alih

 JAKARTA, IndonesiaPos

Mahkamah Agung (MA) menolak perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 itu diputus hari ini, Kamis (10/8/2023).

Juru bicara MA Suharto mengatakan, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan atas PK.

Berdasarkan pendapat majelis yang memutus, yakni Yosran, Cerah Bangun, dan Lulik Tri Cahyaningrum, masalah keabsahan kepengurusan Demokrat merupakan masalah internal partai.

“Yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat,”jelas Suharto saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, usai putusan diketuk.

Ketentuan itu, lanjut Suharto, sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Suharto menyebut, sampai perkara itu didaftarkan, penggugat belum melaksanakan mekanisme Mahkamah Partai Demokrat. Selain Moeldoko, pemohon PK itu ialah adalah Jhonny Allen Marbun.

Sementara Menteri Hukum dan HAM diajukan sebagai termohon I. Adapun AHY dan Teuku Riefky Harsya sebagai termohon II.

Ditolaknya PK Moeldoko itu, TAMBAH Suharto, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan.

Menurutnya, ketentuan itu diatur dalam UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK,” tegasnya.

Terpisah, Deputi Badan Pemenganan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan MA tersebut.

Ia mengatakan putusan itu menegaskan kewarasan hakim MA terjaga.

Di samping itu, ia juga menyinggung bahwa putusan itu dijatuhkan bertepatan dengan ulang tahun ke-45 AHY.

Oleh karena itu, Kamhar menyebut putusan MA tersebut sebagai kado terindah bagi AHY.

“Ini sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektifitas dan kualitas kepemimpinan Mas Ketum AHY melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong,”pungkas Kamhar.

Saat disinggung hal tersebut, Suharto menegaskan bahwa perkara PK Moeldoko memang dijadwalkan untuk diputus hari ini.

Ia juga mengatakan, dalam menjalankan tugas, MA bebas dari intervensi kekuasaan ekstrayudisial yang lain.

“Kalau di sana (Demokrat) diartikan begitu (kado bagi AHY), monggo, tetapi ini suatu pekerjaan MA yang ditangani majelis dan diputus, tidak ada kaitan yang lain,”tandasnya.

 

 

BERITA TERKINI