JAKARTA, IndonesiaPos
Diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher, Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata diciduk penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, Maaher ditangkap di rumahnya, di kawasan Bogor, Jawa Barat pada dini hari tadi.
“Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor,” kata Argo di Kantor Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
Argo menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat. Meski demikian, dia enggan mengungkapkan identitas dari pelapor. “Laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” bebernya.
Kasus yang menyeret Maaher ini sempat dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Tidak hanya itu, pada 16 November lalu, dia juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Hingga saat ini identitas dari pelapor Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata belum diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.