<

Mabes Polri dan Bea Cukai Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

JAKARTA, IndonesiaPos

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Bea Cukai membongkar pabrik ekstasi di sebuah rumah elite di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023) kemarin.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memperkirakan pabrik ekstasi jaringan internasional tersebut mempu memproduksi hingga 3 ribu butir ekstasi hanya dalam kurun waktu 30 menit.

“Kalau melihat dari alatnya, sepertinya dalam waktu 30 menit alat ini bisa membuat 3 ribu pil ekstasi,” kata Agus.

Agus menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut terdapat empat orang tersangka, di mana dua di antaranya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Total tersangka yang ada di wilayah Banten dan Jawa tengah ada empat tersangka, dua tersangka berstatus DPO,” jelasnya.

Jenderal bintang tiga itu menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait adanya pengiriman alat cetak pil ekstasi dari luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdeteksi alat tersebut dikirim ke wilayah Jawa Tengah dan Banten.

“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, alat ini sudah sempat produksi. Informasinya baru dua hari melakukan produksi ekstasi,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di Tangerang, di Jalan Esanta Blok 2 No 5, polisi menyita 11 bungkus masing-masing berisi 25 ribu butir ekstasi, 2 bungkus plastik berisi 1.000 butir ekstasi, dan 8 bungkus plastik berisi 1.380 butir ekstasi.

Sementara di Semarang, Jawa Tengah, di Jalan Kauman Barat 5 No 10, polisi menyita 9.517 butir ekstasi, 593 butir kapsul warna hijau kuning, hingga 400 butir kapsul warna hijau tua dan hijau muda.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Polri bersama jajaran Dirjen Bea Cukai berhasil mengungkap pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 05 KP, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Belakangan ini kami dapat informasi dari Bareskrim bahwa akan masuk bahan-bahan untuk pembuatan tablet. Hal itu langsung kami diskusikan dan juga kami analisis bersama dengan rekan-rekan dari Bareskrim untuk dilakukan penindakan,”kata Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, Jumat (2/6/2023).

BACA JUGA :

Selain itu, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari informasi Kantor Bea Cukai, terkait masuknya alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.

“Yang di wilayah Tangerang lokasi diamankan tersangka itu di jalan El Santa Blok 2 No.2, Sidang Jaya. Kemudian barang bukti yang berhasil disita yaitu bahan jadi inek atau ekstasi warna oranye kurang lebih 9.517 butir, kemudian kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kemudian kapsul warna hijau tua, hijau muda 300 butir,” kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, Jumat (2/6/2023).

Rudy menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan belum jadi, yaitu berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung China dengan berat total 9,75 gram.

Pihaknya juga mengamankan berbagai macam perkusor, seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk md 19, bubuk md ih, bubuk mk, bubuk if, bubuk ie dan lain-lain dengan berat sekitar total 43.742 gram.

“Kemudian satu buah mesin cetak tablet ekstasi, kemudian berbagai macam clan lab dan alat komunikasi,”tambahnya.

Rudy mengatakan pihaknya hingga kini masih mendalami proses pengembangan terkait penggerebekan pabrik ekstasi yang ada di Tangerang.

 

BERITA TERKINI