JAKARTA, IndonesiaPos
Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis shabu yang melibatkan sindikat jaringan Malaysia – Sumatera – Jakarta.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 2 warga Tangerang yaitu DN (32) dan SB (34) yang bertindak sebagai bandar, serta mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 70 kg.
Menurut Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono, pengungkapan kasus ini berawal saat polisi menerima info dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu yang berasal dari Malaysia. Sabu ini dikirim melalui jalur laut Selat Malaka, dan mendarat didekat perairan Bagan Siapi-api, Rokan Hilir, Riau.
“Kita mendeteksi, setelah mendarat, Sabu itu akan dikirim ke Jakarta dengan jasa ekspedisi. Agar tidak terdeteksi polisi, mereka menyamarkan sabu itu dengan ikan asin dan kopi,” kata Argo dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa, (21/1/2020).
Menurut Argo, kedua pelaku ditangkap di pelataran parkir ruko Sepatan Mas, Tangerang, saat tengah membawa 2 kardus berisi 45 kg sabu. Satu kardus lain berisi 25 kg sabu, disita dalam penggeledahan di rumah tersangka.
“Selain info dari masyarakat, pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari hasil kerjasama dengan unit narkotila kepolisan Malaysia,” ungkap Argo.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dari UU no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.