<

Mahasiswa Demo Pemkab Sumenep Tuntut Penjualan Miras Ditindak

SUMENEP- IndonesiaPos

Kasus minuman keras yang beralkohol sudah menjamur di Kabupaten Sumenep. anehnya, tidak ada tindakan dari pemerintah daerah.

Sejumlah minuman keras bermerk diperdagangkan di MR. Ball, Lotus, dan JBL. Sampai saat masih masif beroperasi.

Kordinator aksi mahasiswa Ahmad Febriyanto  menegaskan Pemkab Sumenep membuat aturan berupa peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2002 tentang ketertiban umum. Di pasal 21 disebutkan, setiap orang, warung atau tempat lainnya dengan sengaja menyediakan minuman keras harus di tindak tegas para pedagang minuman keras tersebut,

“Kabupaten Sumenep yang identik kota santri sudah ternodai dengan adanya bisnis minuman keras yang beralkohol, dan masih di biarkan ada di kafe kafe,”terangnya.

“Kami sebagai mahasiswa ikut perihatin dari pihak pemerintah kabupaten sumenep, tidak mencabut izin usahanya yang bergerak di bidang bisnis minuman keras,”tambahnya

Febriyanto mengaku sangat kecewa saat teman teman melakukan tugas kebaikan bersama, untuk mengembalikan nama kabupaten Sumenep agar tidak ada lagi menjual minuman keras.

“Malah kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja tidak ada di kantor, dengan dalih ada acara di luar kota,”tegasnya.

Dijelaskan, kebiasaan buruk birokrasi model seperti ini, harus di rembuk bersama malah kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja. “Bahkan hilang begitu saja,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep Abdurahman Riadi, hingga saat ini belum memberikan keterangan, terkait tuntutan para mahasiswa.

Diduga kuat Kadis PMPTSP dan Naker sengaja menghindar dari wartawan. (amin/heny)

Pemprov DKI Jakarta Musnahkan Ribuan Miras Oplosan

 

BERITA TERKINI