<

Mahfud MD Sebut, PPATK Tak Boleh Diintervensi

JAKARTA, IndonesiaPos

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak boleh diintervensi pihak manapun.

“Saya tadi baru mengatakan kepada Kepala PPATK, Pak Ivan, kerjalah secara profesional, tegas, dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun. Jenderal, menteri, tidak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK,” ujar Mahfud saat membuka Green Financial Crime (GFC) Fair, sebagai rangkaian perayaan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) ke-21 di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Mahfud mengatakan hanya Presiden yang bisa dan boleh memberi arahan langsung kepada PPATK dan setiap upaya intervensi harus disampaikan melalui Menko Polhukam.

“Yang boleh memberi arahan langsung hanya Presiden. Selain Presiden, seluruh koordinasi TPPU itu tidak boleh didikte siapa pun dan setiap upaya intervensi supaya disalurkan kepada saya selaku Ketua Satgas TPPU,” tegasnya.

Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional atau National Coordinating Committee (NCC), Menko Polhukam mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) serta pihak regulator lainnya, pihak pelapor, pihak lembaga intelijen keuangan hingga pihak lembaga penegak hukum atas seluruh upaya-upaya yang telah dilakukan.

“Saya menyambut baik program kegiatan hari ini, dengan harapan dapat semakin memperkuat hubungan kerja sama domestik, khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko tindak pidana pencucian uang atau TPPU, pendanaan terorisme atau TPPT, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal atau PPSPM,” kata Mahfud.

Menurutnya selaras dengan rekomendasi yang disarankan oleh Tim Assessor Financial Action Task Force (FATF) atas hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia yang telah ditetapkan pada Februari 2023 di Paris.

Saat ini, pemerintah Indonesia masih terus berupaya untuk memenuhi serangkaian Action Plan dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia di Lembaga FATF.

Mahfud menambahkan, seiring dengan betumbuhnya Rezim APU-PPT di Indonesia, tantangan ke depan semakin berat dan kompleks, sehingga kematangan dan ketahanan Rezim APU-PPT di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan disinergikan dengan seluruh pihak pemangku kepentingan.

“Akhir-akhir ini, beberapa persoalan nasional yang mendapat perhatian khusus oleh Bapak Presiden RI harus kita respon secara cepat melalui berbagai mekanisme dan langkah inisiatif,” tandasnya.

 

BERITA TERKINI