<

Majlis Hakim Denda Pemkab Jember 1 Juta Perhari Dalam Perkara Wastafel

JEMBER – IndonesiaPos

Pengadilan memutuskan dan menghukum Pemkab Jember cq kepala Badan Penanggulangan Bencana di denda 1 juta perhari, sebagai tergugat I, pejabat pembuat komitmen (PPK) satgas covid tergugat I dan Bupati Jember sebagai tergugat II pasca turunnya putusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat dalam hal ini direktur PT Kwarta Usaha Buana Jember.

Dalam putusan pengadilan no 11/Pdt.G.S/2024/ PN Jember  tersebut menjelaskan, persoalan wastafel bagi penggugat secara tehnis telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak kerja yang tertuang dalam berita acara.

Namun, tergugat I  dan para tergugat lainnya tidak melaksanakan pemeriksaan atas pekerjaan penggugat dengan alasan SK tergugat sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.

Sehingga persoalan tidak terbayarnya proyek Wastafel lebih dikarenakan kesalahan pihak tergugat maupun turut tergugat I.

Karena itu dalam hasil putusannya, pengadilan negeri Jember menghukum tergugat dan turut tergugat I serta turut tergugat II untuk membayar kepada penggugat bila lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini untuk membayar uang paksa (dwangsom) tiap hari sebesar Rp 1.000.000 dibayar sampai putusan dalam perkara ini dilaksanakan.

Es, selaku penggugat dalam persoalan ini kepada media menjelaskan, dirinya sudah pernah melakukan komunikasi dengan sekda Jember, Hadi Sasmita terkait persoalan ini , namun hingga kini belum ada kepastiannya.

“Sudah pernah saya sampaikan kepada sekda, langkah apa yang akan diambil dalam pesoalan ini, namun belum ada kepastian,”tuturnya.

Langkah tersebut dilakukan Es sebagai dasar untuk menanyakan bagaimana tindakan pemkab Jember atas putusan Pengadilan tersebut.

“Mulai munculnya penetapan pengadilan tersebut sampai sekarang sudah berjalan hampir 2 bulan lebih, dan itu masih berlaku uang paksa 1 juta perharinya,”tambahnya.

Sementara itu Media yang mengkonfirmasi persoalan ini kepada Plt. BPKAD Jember, Ismu melalui pesan WhatsApp menyertakan bahwa dirinya merasa belum mengetahui adanya putusan tersebut.

” Saya belum tahu adanya putusan tersebut,”ujarnya singkat.(Kik)

Penyuap Kajari Bondowoso Segera Menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

BERITA TERKINI