<

Majlis Hakim PN Banyuwangi Vonis Terdakwa Pencuri Burung 5 Bulan

BANYUWANGI, IndonesiaPos – Terdakwa kasus pencurian burung Murai Batu Medan, Nur Holis, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi dihukum oleh majelis hakim dengan vonis 5 bulan penjara dalam sidang putusan. Selasa (7/7/2020).

Terdakwa pencurian burung seharga Rp. 5 juta  akhir Juli bisa menghirup udara bebas lantaran dirinya sudah menjalani proses masa tahanan di lembaga Permasyarakatan Banyuwangi  sejak dirinya ditangkap oleh anggota Polsek Genteng, Kabupaten Banyuwangi pada 1 Maret 2020 lalu.

Dalam proses hukumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Holis dituntut dengan jeratan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima Tahun. Namun,  Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah dan memvonis hukum penjara 5 bulan.

Kuasa hukum Nur Holis, Alex Budi Setiawan, mengatakan dengan putusan majelis hakim tersebut maka Nur Holis telah bebas dari ada akhir bulan juli

“Alhamdulilah Hari ini baru saja mendampingi terdakwa Nurholis, Dan hasilnya terdakwa divonis lima bulan penjara,” kata Alex, usai sidang, Selasa (7/7/2020).

Hukuman tersebut Menurutnya sudah sesuai dengan rasa keadilan yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi

“Terdakwa berterima kasih dan bersyukur. Dia sujud syukur saat putusan diberikan tadi, saya sampat dipeluk oleh klien saya sebagai ungkapan rasa syukur” pungkasnya.

Dan perlu diketahui Nurholis ditangkap mulai 1 maret 2020 dengan TKP wilayah Polsek Genteng. (dod)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos