<

Majlis Hakim PN Depok Vonis Ringan Dua Bandar Besar Sabu

Dua Bandar Besar Sabu Saat Menjalani Persidangan di PN Depok

DEPOK, IndonesiaPos.co.id

Dua bandar besar sabu di Kota Depok, atas nama Zaki Fiqrillah dan Muhamad Yusuf divonis lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (19/9/2019).

Sebelumnya, Zaki Fiqrillah dan Muhamad Yusuf dituntut oleh JPU Adhi Prasetya Handono selama 18 tahun penjara dan seumur hidup, lantaran terbukti bersalah melawan hukum tanpa hak melakukan pemufakatan jahat, menjadi perantara sabu sebagaima diatur dan diancam Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusan yang diketuai Nanang Herjunanto dengan anggota Eko Julianto dan Sri Rejeki Marsinta terhadap kedua terdakwa, menyatakan masing-masing terdakwa yakni Zaki Fiqrillah dan Muhamad Yusuf telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaki Fiqrillah selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tak dibayar maka digantikan hukuman penjara selama 6 bulan. Memerintahkan barang bukti berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10.481 gram dikembalikan kepada JPU, untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Muhamad Yusuf,” kata Nanang di ruang sidang 4 PN Depok.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Yusuf selama 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar apabila tak dibayar maka digantikan hukuman penjara selama 6 bulan. Memerintahkan barang bukti 10 bungkus dengan berat brutto 10.481 gram dari perkara Zaki Faqrillah dan 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10.561 gram dirampas untuk dimusnahkan,” sambung Nanang di PN Depok.

Kejadian itu bermula pada Jumat tanggal 22 Maret 2019 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ditelepon oleh seseorang bernama Tengku Umar alias Yan (daftar pencarian orang), untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jatiwaringin. Kemudian terdakwa berangkat ke Jatiwaringin menggunakan sepeda motor merk Suzuki Skywave bernopol B 6445 EIO.

Sesampainya di pom bensin Jatiwaringin terdakwa dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang tak dikenal, dan menyuruh terdakwa ke Jatiwarna, Bekasi. Sesampainya di situ terdakwa dihubungi kembali melalui telepon oleh seorang yang tak dikenal dan selanjutnya mengarahkan untuk mengikuti jalan sampai bertemu sebuah masjid yang disebelahnya ada gang dan menunggu di sana. Tak berselang lama datang seseorang yang tak dikenal oleh terdakwa dan menyerahkan satu buah tas warna hitam yang di dalamnya berisi dua karung. Kemudian barang tersebut ditaruh di jok motor dan diikat oleh terdakwa lalu menuju kembali ke warung kelontong Jalan Baru Plenongan RT 001/019 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Setelah terdakwa sampai di warung kelontong langsung menghubungi Tengku Umar alias Yan untuk mengatakan barang sudah di warung, lalu Tengku Umar alias Yan bilang ‘tunggu saja, besok ada yang ambil’.

Sewaktu terdakwa membuka satu buah tas warna hitam tersebut di dalamnya berisi dua karung, yakni satu karung berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat brutto 10.481 gram, dan satu karung berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat brutto 10.516 gram. Selanjutnya barang tersebut kembali dimasukan ke dalam tas warna hitam dan digantung di dinding belakang warung dekat kamar mandi. 

Keesokannya sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh Tengku Umar alias Yan untuk mengantar narkotika jenis sabu, namun terdakwa menolak. Lalu Tengku Umar alias Yan menjelaskan ‘ya sudah, nanti ada yang ambil namanya Zaki Fiqrillah. Sekira pukul 10.30 WIB terdakwa pulang ke rumah, namun karena terdakwa merasa perasaannya tak enak kemudian terdakwa pergi ke arah Pamulang.

Saat terdakwa sedang berjalan ke arah Pamulang terdakwa dihubungi oleh terdakwa Zaki Fiqrillah dan menanyakan dimana letak tas berisi sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa menjelaskan bahwa tas berisi sabu tersebut terdakwa gantung di dinding belakang warung dekat kamar mandi, jadi tinggal langsung ambil saja.

Ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor di daerah Pamulang tiba-tiba di Jalan Surya Kencana No. 1 Pamulang Tangerang Selatan, terdakwa diberhentikan lalu ditangkap oleh saksi Rachmad Sigit Navyono dan saksi Ali Imron menuju warung kelontong Jalan Baru Plenongan RT 001/019 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas .

Setelah sampai kemudian para saksi langsung melakukan penggeledahan di dalam warung kelontong dan ditemukan satu karung berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 10  bungkus dengan berat brutto ±10.516 gram yang disimpan di dalam ember warna hijau diatas plapon warung. (ter)

BERITA TERKINI