<

Majlis Hakim PN Sumenep Vonis Kades Longos 3 Bulan Penjara, Atas Kasus pengancaman

SUMENEP,IndonesiaPos

Sidang kasus dugaan pengancaman atasnama terdakwa Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Amir Mas’ud, pembacaan vonis oleh majlis hakim pengadilan negeri Sumenep menjatuhlkan pidana 3 bulan penjara. berlangsung hari ini Rabu ( 09/09/2020) pagi.

Kuasa Hukum dari terlapor Amir Mas’ud Hawiyah Karim mengatakan,. Secepatnya pihaknya akan melalukan upaya banding atas putusan hakim itu, baginya sudah merupakan yang terbaik.

Di tempat yang sama, salah satu kuasa hukum terpidana,  Wiwik mengatakan, apapun yang menjadi keputusan hakim itu pihaknya harus menghormati.

“Kami juga mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum dan kami sudah menentukan sikap untuk mengajukan upaya banding,”kata Wiwik.

“Artinya ini sudah jelas semua mendengarkan bahwa segala upaya niat baik sudah dilakukan oleh klien kami dan kita tahu bahwa ini bukan percakapan searah melainkan ini adalah percakapan dua arah yang tidak muncul secara tiba-tiba,”kata Wiwik menambahkan.

Dijelaskan, berdasarkan interaksi yang diberikan saudara pelapor, dalam hal ini Leo Dominus Parinusa kurang nyaman. “Meski begitu, per hari ini kami akan menyatakan banding atas putusan majlis hakin 3 bulan penjara itu,”imbuhnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Firdaus, mengatakan  vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh hakim itu selama tiga bulan penjara.

“Apakah terpidana itu banding atau bagaimana, kita kembalikan kepada terpidana dan penasehat hukumnya,  apakah menerima putusan ini atau tidak. Apabila putusan itu diterima,  maka terpidan akan menjalani masa hukumannya selama 3 bulan,”tegas Firdaus Humas PN Sumenep.

Menurutnya,  pada hari ini terpidana belum ditahan, dan  posisi pengadilan menunggu sikap dari pihak JPU, apakah penasehat hukumya akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Sumenep atau menerima putusan.

“Kami menunggu saja, jika mereka menyatakan banding kami akan melanjutkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tinggi Surabaya,”pungkasnya. (Sri/Dyh).

BERITA TERKINI

IndonesiaPos