<

MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

JAKARTA — IndonesiaPos

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan pelanggaran etik. Dalam pengalihan status penahanan, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), kepada Dewas KPK.

Dalam laporannya, Boyamin menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah.

“Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewas,” ujar Boyamin dalam laporannya, Rabu 25 Maret 2026.

Boyamin, juga menyoroti perbedaan keterangan terkait kondisi kesehatan Yaqut saat pengalihan penahanan dilakukan.

“Jubir KPK menyatakan tersangka dalam keadaan sehat, namun Deputi Penindakan menyebut yang bersangkutan mengidap GERD dan asma,” katanya.

Selain itu, Boyamin mempertanyakan prosedur pemeriksaan kesehatan sebelum pengalihan penahanan dilakukan.

“Seharusnya dilakukan tes kesehatan terlebih dahulu sebelum pengalihan penahanan rumah, agar tidak menimbulkan risiko dan tanggung jawab hukum,” ujarnya.

MAKI juga menduga pengalihan penahanan tersebut tidak didasarkan pada keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial. Bahkan, aspek keterbukaan informasi juga menjadi sorotan dalam laporan tersebut.

“Pimpinan dan penyidik KPK diduga melanggar asas keterbukaan. Karena tidak mengumumkan pengalihan penahanan kepada publik,” kata Boyamin.

Laporan ini ditujukan kepada Dewas KPK untuk ditindaklanjuti dengan memeriksa pimpinan KPK, Deputi Penindakan, serta juru bicara lembaga.

MAKI berharap Dewas dapat menelusuri proses tersebut secara menyeluruh guna menjaga akuntabilitas dan integritas KPK dalam penegakan hukum.

Sementara itu, jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa laporan itu sebagai kritik dan apresiasi dari masyarakat untuk KPK.

“KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas,” kata Budi

“Sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga. Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK,” kata Budi menambahkan.

Budi mengatakan, bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur. Serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut. Secara objektif, profesional, dan independen,” katanya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, Yaqut berstatus tahanan rumah meski sudah berstatus tersangka.

Yaqut membenarkan bahwa pengajuan pengalihan status penahanan sebelumnya berasal dari pihak keluarga. “Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut kepada wartawan digedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Maret 2026.

 

 

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Begini Penjelasan KPK

BERITA TERKINI

IndonesiaPos